SESATKAH JAMAAH TABLIGH ? BAG. 5 : DAKWAH MEREKA ITU BID'AH ?



Mereka Berkata, “Khuruj untuk Berdakwah Adalah Rasulullah Saw. Dan  Para Sahabatnya.”
Apakah makna bid’ah yang mereka tuduhkan itu ? Apakah bid’ah dalam arti segala perbuatan baik atau buruk yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah saw ?

Syaikh Muhammad Zakariyya rah.a. berkata, “Apapun usaha untuk penyebaran agama semuanya termasuk dalam kategori jihad. Maka jangan katakan bahwa cara ini tidak pernah ada pada zaman Nabi saw.. Inilah adalah pernyataan yang salah.

Apakah madrasah-madrasah, metode pendidikan dengan pembagian jam dan disiplinnya, ujian semester, ujian tahunan dan lain-lain sebagainya yang pada zaman ini sangat penting dalam dunia pendidikan, apakah telah ada pada zaman Rasulullah saw? Juga penerbitan kitab-kitab syarah dan buku-buku pelajaran agama, apakah cara-cara tersebut pernah ada pada zaman Rasulullah saw? Juga penetapan waktu shalat, yaitu seandainya makmum sudah menunjukkan waktu shalat masuk, maka makmum langsung melalui shalat tanpa menunggu imam; apakah ini semua ada pada zaman Rasulullah saw?

Dan siapakah ilmuan yang dapat mengatakan bahwa pada zaman Nabi pernah ada pistol, meriam dalam peperangan mereka? Jika demikian, maka semuanya adalah bid’ah. Kalau berperang hendaknya mesti dengan panah, tombak dan pedang. Namun pada sat sekarang ini tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa hal-hal tersebut adalah bid’ah.

Oleh sebab itu tidak sepatutnya kita sembaraangan memvonis suatu perbuatan itu bid’ah, sebelum memahami makna bid’ah yang sesungguhnya.

Makna Bid’ah

Syaikh Aiman Abu Syadi menjelaskan hal ini, dengan mengutip pernyataan beberapa ulama besar mengenai bid’ah, -- yang saya ringkas—berikut ini;
a.       Bid’ah menurut Lughowi (Bahasa)
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rah.a., Bid’ah secara bahasa adalah ‘Segala sesuatu yang tidak memiliki persamaan sebelumnya’. Menurut defenisi ini, termasuk bid’ah adalah segala sesuatu yang dianggap baik ataupun buruk, jika hal itu tidak pernah dilakukan sebelumnya. Namun menurut kebiasaan para ahli syar’i, bid’ah hanya dikhususkan untuk perbuatan-perbuatan yang tercela. Jika itu adalah perbuatan terpuji, maka ia termasuk dalam makna bid’ah secara bahasa.

Beliau berkata, “Lafazh bid’ah pada asalnya digunakan untuk sesuatu yang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya.   Sedangkan Imam ‘Aini rah.a. berkata, “Bid’ah secara bahasa adalah  segala sesuatu yang dilaksanakan tanpa contoh sebelumnya.”

b.      Bid’ah Menurut Syar’I (Syariat)
Imam Syathibi ra.a. berkata, “Bid’ah adalah cara beribadah yang dibuat-buat di dalam agama yang menyerupai cara syar’I dengan maksud untuk melebih-lebihkan dalam beribadah kepada Allah.”
Bid’ah menurut defenisi ini hanya memiliki satu makna, yaitu sesuatu yang diada-adakan setelah (zaman) Nabi saw., dengan menganggapnya sebagai bagian dari agama dan syariat, dengan menambah atau mengurangi yang telah ada padanya, dengan menta’wilkan atau melaksanakan suatu perbuatan syubhat yyang tidak memiliki dasar syar/I dan tidak biasa dilaksanakan.’

Agama adalah aturan tentang ibadah, mu’amalah, aqidah, dan akhlak yang dibuat oleh Allah melalui sunnah Rasulullah saw. demikianlah syarat yang terkandung dalam defenisi di atas. Berbeda dengan sesuatu yang dibuat untuk sekedar urusan duniawi, seperti membuat kendaraan bermotor, pesawat terbang atau produk lainnya yang tidak ada pada zaman dahulu. Semua itu tidak disebut bid’ah. Bid’ah hanya dikhususkan untuk sesuatu yang diada-adakan tanpa ada contoh terdahulu dan tidak memiliki ashal syar’I  padanya.

Oleh sebab itu, tidak boleh disebut bid’ah, semua ilmu yang dibuat untuk mencapai syariat, seperti ilmu fiqih, ushul fiqih, ilmu riwayat, nahwu, shorof, ilmu hadist, tafsir dan semua cabang ilmu yang tidak ada pada zaman Nabi saw, namun ilmu-ilmu tersebut memiliki ahal  dalam agama, dan sangat diperlukan keberadaanya. Hal-hal seperti ini dapat disebut bid’ah menurut bahasa, yaitu ‘Sesuatu yang diada-adakan tanpa ada contoh terdahulu’.

Semua cabang ilmu dan amal perbuatan yang diada-adakan setelah zaman Nabi saw., yang terpuji dan nyata tercela, adalah bid’ah Loughowi. Contoh yang terpuji adalah ucapan Umar ra. yang berkata, ‘Sebaik-baiknya bid’ah adalah shalat Tarawih.”

Orang yang sembarangan menyebutkan bid’ah tanpa mengikuti defenisi bid’ah di atas, maka tuduhan tersebut tidak bisa dijadikan dasar (alasan). Demikian pula dakwah khuruj fi sabilillah. Perbuatan tersebut tidak dapat disebut bid’ah, meskipun pada zaman dahulu tidak pernah ada, sebab dasarnya terdapat dalam  kandungan syariat.

Apakah Semua Bid’ah itu Dhalalah?

       Terdapat berbagai pendapat para ulama yang mengatakan bahwa  ‘Bid’ah Dhalalah’ adalah sebutan khusus untuk ‘amalan baru yang tercela’ saja. Hal tersebut diperhatikan dari beberapa pendapat berikut ini ;

·                     Pendapat Imam Asy-Syafi’i rah.a
1.      Dari Ibnu Asakir, Rabi’ bin Sulaiman berkata,”Imam Asy-Syafi’I berkata, “Bid’ah terbagi menjadi dua :
o             Bid’ah yang menyalahi Alquran, hadist, astar sahabat, dan ijma’. Bid’ah ini dinamakan bid’ah dhalalah.
o             Bid’ah berupa kebaikan. Bid’ah ini tidak ada seorang pun yang mengatakannya buruk, semua mengatakannya balik. Sebagaimana ucapan Umar ra. tentang shalat Tarawih, “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (Shalat Tarawih).
2.    
  Abu Nu’aim meriwayatkan, Imam Syafi’I berkata, “Bid’ah terbagi dua : Bid’ah terpuji (mahmudah) dan bidah tercela (madzamumah). Bid’ah yang sesuai dengan sunnah disebut bid’ah terpuji. Dan bid’ah yang tidak sesuai dengan sunnah disebut bid’ah tercela.
3.      Imam Asy-Syafi’i rah.a. berkata, “Sesungguhnya yang diada-adakan itu terbagi menjadi dua:
§             Sesuatu yang diada-adakan yang tidak sesuai dengan Al-Kitab, As-Sunnah, atsar atau ijma’, maka bid’ah ini disebut bid’ah dhalalah.
§             Sesuatu yang diada-adakan dari segala jenis kebaikan yang tidak disebut dengan Bid’ah ghairu madzumah (tidak tercela).

·                     Pendapat Imam An-Nawawi rah.a

Ia berkata, “Bab: Orang yang berbuat Baik atau Buruk, dan Orang yang Mengajak kepada Petunjuk atau Kesesatan, yaitu sabda Nabi saw., “Barang siapa berbuat perbuatan baik….., dan barang siapa berbuat perbuatan buruk…., dan seterusnya.” Atau dalam hadist lain, dengan lafazh, “Barang siapa mengajak kepada petunjuk atau kesesatan…” Kedua hadist ini dengan sangat jelas menerangkan tentang dianjurkan melakukan hal-hal yang baik dan larangan melakukan hal-hal yang buruk. Pelaku kebaikan akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang meniru kebaikannya hingga hari kiamat. Dan pelaku keburukan akan mendapatkan dosa yang sama dengan orang yang meniru keburukannya. Begitu pula orang yang menyeru ke jalan yang benar akan mendapatkan pahala para pengikutnya. Dan orang yang mengajak kepada kesesatan, akan mendapatkan dosa para pengikutnya, baik kebenaran atau kesesatan itu baru akan ia lakukan ataupun sudah pernah ia lakukan. Baik kebaikan itu berupa penyampaian ilmu, ibadah, adab-adab, ataupun yang lainnya. Nabi saw. Bersabda, “…yang meniru, baik perbuatan itu dilakukan ketika dia (yang ditiru) masih hidup atau setelah mati.”

Jelas, bahwa berbuat baik itu dianjurkan oleh sunnah. Dan bukanlah para ahli Jamaah Tabligh juga termasuk di dalamnya?

·                     Pendapat Iamam Al-‘Aini rah.a
Ia berkata, “Bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dilakukan tanpa contoh yang mendahuluinya. Dan bid’ah menurut syara’ adalah mengada-adakan sesuatu yang tidak ada asalnya pada zaman Rasulullah saw..bid’ah terbagi menjadi dua, yaitu : (a) Bid’ah Dhalalah, (b) Bid’ah Hasanah.”

·                     Pendapat Imam Al-Hadidi rah.a.
Ia berkata, “Lafazh bid’ah digunakan untuk dua pemahaman :
o             Segala sesuatu yang melanggar Al-Kitab dan As-Sunnah, seperti berpuasa pada hari Idul Adha, dan pada hari Tasyriq, karena berpuasa pada hari-hari tersebut dilarang oleh syariat.
o             Sesuatu yang tidak terdapat nash, atau nash diam tanpa menyebutkan hukumnya, lalu hal itu dilakukan oleh kaum muslimin setelah Rasulullah saw. Makna bid’ah yang diambil dari sabda Rasulullah saw., “Semua bid’ah sesat. Dan setiap yang sesat itu akan masuk neraka,” dimaksudkan untuk defenisi bid’ah yang memang sejak awalnya adalah sesuatu yang bertentangan dengan Alquran dan hadist.
Sedangkan perkataan Umar ra. Tentang shalat Tarawih, “Sesungguhnya shalat Tarawih itu bid’ah. Danb sebaik-baik bid’ah adalah ini, “Kalimat itu adalah contoh bagi bid’ah dengan defenisi yang kedua.

Pendapat Imam Zarkasyi rah.a.
Di dalam Qawa’idnya, ia berkata, “Bid’ah secara syar’I hanya ditujukan untuk sesuatu yang baru dan tercela.”

·                     Pendapat As-Syyaidus Sanad di dalam At-Ta’rifat;
Ia berkata, “Bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan, yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in dan tidak berasal dari dalil-dalil syariat.”
Dari defenisi-defenisi di atas tersebut, maka bid’ah menurut para Imam memiliki dua pengertian :
o             Bid’ah secara khusus (Syar’i), yaitu sesuatu yang baru yang tercela, yang bertentangan dengan Alquran, hadist ijma’, dan kaidah-kaidah syariat. Semua jenis bid’ah ini tercela, sesuai dengan sabda Nabi saw., “Semua bid’ah itu sesat. “Dan sabdanya, “Barang siapa mengada-ada dalam perkara kami ini, sesuatu yang bukan darinya, maka itu tertolak.”
o             Bid’ah secara umum (lughawi), yaitu segala sesuatu yang diada-adakan setelah Rasulullah saw., wafat, baik itu perbuatan baik atau buruk. Bid’ah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu : Bid’ah terpuji dan Bid’ah tercela (dhalalah).

Bid’ah yang sesuai dengan Alquran dan hadist Nabi saw., serta kaidah-kaidah syariat, disebut  bid’ah terpuji. Bid’ah Dhalalah, yaitu amal perbuatan yang bukan berasal dari tiga abad pertama dan tidak memiliki asal dari sumber yang empat, yaitu : Alquran, Hadist, Ijma, dan Qiyas. Bid’ah inilah yang dilarang oleh hadist-hadist yang berisi celaan atas bid’ah dan pelakunya.

Pembagian Bid’ah
       Berikut ini adalah beberapa pendapat alim ulama mengenai pembagian bid’ah :
(1) Syaikh Izzuddin bin Abdissalam berkata, “Bid’ah adalah melakukan sesuatu yang tidak dilakukan pada zaman Rasulullah saw. Dan terbagi menjadi; Bid’ah wajibah, muharamah, mandubah, makruhan dan mubahah. Cara mengetahui pembahasannya adalah mengaitkan bid’ah tersebut dengan kaidah-kaidah syar’i. apabila bid’ah tersebut termasuk dalam kaidah wajib, maka disebut Bid’ah Wajibah. Apabila masuk ke dalam kaidah haram, maka disebut Bid’ah Muharamah. Apabila masuk ke dalam kaidah sunnah, maka disebut Bid’ah Mandubah. Apabila masuk dalam makruh, maka disebut Bid’ah Makruhah. Dan apabila masuk ke dalam kaidah mubah, maka disebut Bid’ah Mubahah.

a.                                                       Contoh Bid’ah Wajibah (Bid’ah yang diwajibkan)
·         Belajar ilmu Nahwu yang dengannya Alquran dan Alhadist dapat dipahami. Bid’ah tersebut hukumnya wajib, karena menjaga syariat adalah wajib. Dan tidak mungkin terjaga kecuali dengan mengetahui ilmu Nahwu. Sesuatu yang tidak sempurna kewajibannya kecuali dengannya, maka hukumnya pun wajib.
·         Mengupas kata-kata gharib (aneh) dalam Alquran dan Sunnah.
·         Membukukan ilmu ushul fiqih.
·         Membahas para perawi hadist yang cacat dan adil untuk membedakan mana hadist shahih dan mana yang tidak shahih.
Kaidah-kaidah syari’ah menunjukkan bahwa menjaga syariat itu fardhu kifayah pada sesuatu yang melebihi kadar tertentu. Dan tidak mungkin syariat bisa dijaga kecuali dengan metode tersebut.

b.                                                      Contoh bid’ah Muharramah (yang diharamkan) :
·         Paham Qadhariyah, yaitu pemahaman bahwa Allah tidak menciptakan perbuatan manusia dan makhluk lainnya. Tidak ada takdir bagi manusia. Allah tidak berkuasa, manusialah yang berkuasa.
·         Paham Jabariyyah, yaitu pemahaman tidak ada ikhtiyar bagi manusia atau fatalisme.
·         Paham Murji’ah, yaitu pemahaman bahwa Allah tidak akan menyiksa makhluk-Nya.
·         Paham Mujassimah, yaitu pemahaman bahwa Allah berbentuk jasmani. Dan jawaban atau penolakan terhadap pemahaman-pemahaman mereka tersebut termasuk Bid’ah Wajibah.

c.                                                       Contoh Bid’ah Manubah (bid’ah yang disunnahkan) :
Membangun pesantren, madrasah, shalat Tarawih setiap hari berjamaah, diskusi atas berbagai masalah untuk mencari ridha Allah, dan semua kebaikan yang tidak ada pada masa dahulu.

d.                                                      Contoh Bid’ah Makruhah :
Menghiasi masjid dan mushaf  Alquran, melagukan Alquran yang merubah lafazh dari kaidah agama, maka menurut pendapat yang shahih termasuk bid’ah muharramah.

e.                                                       Contoh Bid’ah Mubahah :
Bersalaman setelah shalat subuh dan Ashar, maka minum yang enak, pakaian, rumah yang bagus, dan sebagainya.

       (2) Imam Syaihabuddin Al-Qurafi berkata, “Bid’ah terbagi lima bagian. Bid’ah yang wajib, yaitu sesuatu yang telah ditetapkan oleh kaidah-kaidah yang wajib dan dalil-dalil syar’I, seperti ; membukukan Alquran dan ilmu-ilmu syari’at ketika dikhawatirkan akan punah bila tidak di bukukan. Hal itu wajib secara ijma’. Hal itu tidak pantas di perdebatkan mengenai hukum kewajibannya.”

Dan kewajiban ini tidak akan sempurna kecuali dengan wasilah yang dapat menyampaikan dan mendorong kepadanya. Wasilah-wasilah itu wajib, karena kewajiban tersebut tidak akan sempurna kecuali dengan wasilah-wasilah tersebut. Dan membiarkan wasilah-wasilah ini terabaikan adalah haram, karena mengabaikannya itu dapat menyebabkan kewajiban tersebut terlepas.

Tabligh (menyampaikan ajaran agama) itu wajib, sehingga wasilah-wasilah tablighnya juga wajib, termasuk meluangkan waktu untuk dapat bertabligh kepada umat secara umum.
       Lalu Imam Al-Qurafi menjelaskan bagian lainnya, yaitu masalah bid’ah Muharramah, Mandubah, Makruhah, dan Mubahah disertai contoh-contohnya. Kebanyakan contoh-contoh dari Imam Al-Qurafi tidak jauh berbeda dengan contoh-contoh dari Syaikh Izzuddin bin Abdissalam.

       (3) Imam An-Nawawi rah.a. berkata mengenai sabda Nabi saw ; Dan semua bid’ah itu sesat, “Ini bersifat umum khusus, bahwa sebutan bid’ah itu biasanya untuk sesuatu yang sesat. Ahli lughah berkata, “Bid’ah adalah segala sesuatu yang dilakukan tanpa contoh yang mendahului. “Alim Ulama berkata, “Bid’ah terbagi menjadi lima yaitu : wajib, mandub, muharam, makruh, dan mubah.” Selanjutnya beliau menyebutkan contoh masing-masingnya disertai dalil-dalilnya di dalam Tahdzib Al-Asma wal Lughat.

       (4) Imam Laknawi rah.a. berkata, “Perbedaan pendapat alim ulama tentang hadist; ‘Semua bid’ah sesat’, adalah lafazh umum yang dikhususkan sebagian, atau umum yang tidak dikhususkan sebagainya, itu hanyalah perbedaan lafazh.

Mereka yang mengatakan bahwa bid’ah itu bermakna umum – yaitu mencakup segala sesuatu yang tidak ada pada masa kenabian saja--, maka mereka membagi bid’ah menjadi bid’ah wajibah, mustahabbah, mubahah, makruhah dan muharramah. Maka dia harus mengkhususkan keumuman hadist dan mengeluarkan tiga bagian bid’ah (yaitu; bid’ah wajibah, mustahabbah, dan mubahah). Dan ulama yang mendefenisikannya dengan makna syariat, yaitu sesuatu yang tidak dilakukan pada tiga abad pertama sejak kenabian, dan tidak memiliki sumber dari syar’i, berarti dia memberlakukan hadist secara umum juga.

Al-Barikli di dalam Ath-Tariqah Muhammadiyyah berkata, “Seandainya kucermati Segala sesuatu yang menurut ulama bahwa pembolehan dari segi syar’i, baik berupa isyarat ataupun dalil.”
Betapa menyedihkan keadaan mereka yang mengatakan bahwa sunnah adalah sesuatu yang tidak wujud pada tiga masa (Nabi saw., sahabat, dan tabi’in) dan memvonis bahwa apa-apa yang terjadi setelahnya adalah sesat, tanpa melihatnya dari segi (sumber-sumber) syar’i. Bahkan ada sebagian yang menyebutkan bahwa sunnah adalah segala sesuatu yang wujud pada zaman Nabi saw. Saja dan boleh menetapkan sebagian bid’ah  yang sesat terhadap segala sesuatu yang dilakukan oleh para sahabat ra..

Demikianlah pada zaman kita sekarang ini. Ada yang membid’ahkan mayoritas sahabat hanya dengan ucapan-ucapan mereka dan menyebutkan perbuatan yang dilakukan oleh sahabat ra. Dengan sebutan Bid’ah Dhalalah.”

Imam Syathibi rah.a. menyebutkan celaanya terhadap orang-orang yang telah mencela orang yang telah terpuji oleh Allah, dan Rasul-Nya, serta alim ulama shalihin yang sepakat memujinya. Dan justru mereka memuji orang yang telah disepakati oleh alim ulama shaleh sebagai orang yang tercela, seperti Ibnu Muljim – pembunuh Ali ra.. Mereka juga membenarkan pembunuhan terhadapnya. Imam Syathibi berkata, ‘Semoga Allah membinasakan mereka’.

Saya berkata: Doa tersebut ditujukan oleh Imam Syathibi rah.a. kepada semua orang yang memiliki kebiasaan mencela alim ulama terdahulu yang telah menjadi imam, memiliki banyak pengikut, telah diterima oleh semua umat secara merata. Dan para imam tersebut diterima berdasarkan ijma’ alim ulama yang mutawatir mengenai kedalaman ilmu mereka, ketinggian derajat dan martabat mereka, serta keshahihan ushul-ushul agama yang mereka miliki beserta kaidah-kaidahnya.

Apakah khuruj itu Bid’ah?
Untuk menjawabnya, mari kita perhatikan nash-nash yang digunakan oleh para Imam rahmatullahi alaihim berikut ini;
       (1) Imam At-Taftazani berkata, “Mereka tidak mengerti bahwa bid’ah yang tercela itu sesuatu yang diada-adakan dalam agama, yang sebelumnya tidak ditemukan pada zaman sahabat dan tabi’in, serta tidak memiliki sumber syar’i. Sebagian orang bodoh mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak terdapat pada zaman para sahabat adalah bid’ah yang tercela. Meskipun mereka tidak memiliki dalil yang menjelekkannya, mereka hanya berpegangan dengan sabda Nabi saw.; ‘Jauhkanlah perkara-perkara yang baru…’. Mereka tidak mengerti bahwa yang dimaksud oleh hadist itu adalah perkara-perkara baru yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Dewasa ini banyak orang yang membuat landasan hukum yang menipu kaum muslimin, sehingga tumbuh kefanatikan dan kesomongan, pertentangan dan perpecahan di kalangan kaum muslimin sendiri. Bahkan saling membid’ahkan satu sama lainnya, hanya karena perbedaan masalah furu’ (cabang) meskipun masalah itu memiliki dasar yang bersumber dari dalil syar’i. Kemudian terjadilah pertengkaran dan berkobarlah api perpecahan. Sementara ada pihak ketiga yang terus memlihara api itu agar terus berkobar. Umat Islam seolah-olah terbius dalam kondisi saling membenci seperti ini. Namun tidak menjadikannya sebagai suatu pelajaran.”

       (2) Allamah Al-Laknawi rah.a, mengutip dari Ya’qub bin Ali Ar-Rumi dalam ‘Mutafatihul Jinan Syarh Syaratil Islam’, berkata, “Yang mereka maksud sesat adalah semua bid’ah dalam agama yang bertentangan dengan kaidah dan ajaran agama. Bila tidak, maka sesungguhnya di dalam bid’ah itu ada yang baik dan diterima. Seperti sibuk mencari ilmu-ilmu syar’i dan menumbuhkannya. Dan juga ada yang buruk dan tertolak, yaitu sesuatu yang diada-adakan setelah masa sahabat dan tabi’in yang bertentangan dengan manhaj mereka, yang seandainya mereka ketahui, mereka pasti mengingkarinya.”

       (3) Ibnu Hajar Al-Haitsami rah.a. berkata, “Bid’ah adalah sesuatu yang tidak memiliki dalil syar’i yang menyatakan wajib atau sunnah, baik perbuatan itu pernah atau belum pernah dilakukan pada zaman Nabi saw., seperti mengeluarkan kaum Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab dan memerangi negeri Turki ketika ada perintah, membukukan Alquran dan mushaf, shalat Tarawih secara berjamaah, dan lain-lainnya, yang hukum wajib atau sunnahnya adalah didukung oleh dalil syar’i. Sedangkan ucapan Umar ra. tentang shalat Tarawih, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini,” yang dimaksud adalah bid’ah secara Lughawi, yaitu sesuatu yang dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya, sebagaimana Allah berfirman,
       “Katakanlah, Aku bukanlah Rasul yang baru (pertama).”
       Yang dimaksud adalah bukan bid’ah secara syar’i, sebab bid’ah syar’i itu jelas dhalalah, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw..

       (4) Ibnu Atsir rah.a. menjelaskan ucapan Umar ra.; ‘Sebaik-baik bid’ah adalah ini’. Dia berkata, “Bid’ah apabila bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka hal itu tercela dan diingkari. Dan jika hal itu termasuk perbuatan umum yang diperintahkan oleh Allah, seperti menyantuni fakir miskin dan berbuat baik, maka hal itu terpuji. Diperkuat oleh hadist, “Barang siapa berbuat baik, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang menirunya..” juga ucapan Umar ra. tentang shalat Tarawih, “Sebaik-baik bid’ah yaitu ini.”

Ketika shalat Tarawih secara berjamaah setiap hari merupakan amalan yang baik dan terpuji, maka Umar ra. menyebutkan sebagai bid’ah, dan ia memujinya. Meskipun Nabi saw. Pernah melakukannya secara berjamaah, namun dalam jeda waktu meninggalkannya dan tidak menjaganya Beliau saw. Mengumpulkan orang-orang, karena khawatir amal itu akan dianggap suatu kewajiban. Dengan demikian, memelihara pengumpulan manusia dan perintah Umar ra. untuk shalat berjamaah Tarawih setiap hari merupakan perbuatan bid’ah, namun terpuji.”

       (5) Imam Ibnu hajar Al-Asqalani rah.a. berkata, “Al-bid’ah berarti segala sesuatu yang tidak memiliki contoh terdahulu, maka secara Lughawi, hal itu mengandung sesuatu yang terpuji dan yang tercela. Sementara menurut istilah ahli syari’at ; dikhususkan untuk ssesuatu yang tercela saja. Apabila sebutan bid’ah itu ditujukan kepad sesuatu yang terpuji, maka berarti tujuan itu dipakai untuk makna bid’ah menurut lughawi.”

Beliau juga berkata, “Jika bid’ah itu Bid’ah hasanah, sebagaimana ucapan Umar ra., “Sebaik-baik bid’ah adalah ini, “Dan apabila bid’ah itu termasuk sesuatu yang dinilai buruk oleh syariat, maka bid’ah itu Bid’ah Mustakbahah (buruk). Dan apabila bid’ah tersebut tidak termasuk dalam kedua kelompok tersebut, maka termasuk dalam hukum mubah.”

       (6) Al-laknawi di dalam Iqamatul hujjah halaman 21, mengutip dari At-thariqah Muhamadiyyah karangan Muahammad Affandi Al-Barikli Ar-Rumi, dia berkata, “Bid’ah memiliki makna lughawi yang universal, yaitu sesuatu yang diada-adakan secara mutlak, baik berupa tradisi atau ibadah. Kata-kata inilah yang menjadi dasar para fuqaha untuk membagi jenis bid’ah. Para fuqaha mengartikan bid’ah dengan sesuatu diada-adakan setelah permulaan abad pertama secara mutlak. Bid’ah memiliki makna syariat yang khusus, yaitu menambahkan sesuatu dalam agama atau menguranginya, yang terjadi setelah zaman sahabat, tanpa seijin syariat Allah, tidak berupa firman Allah dan sabda Nabi saw.,  tidak berupa perbuatan dalil sharih (kandungan Alquran atau hadist). Dan tidak pula berupa isyarat.__ Inilah yang dimaksud oleh sabda nabi saw., “..maka selalu berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah-sunnah para khulafa ur Rasyidin…,” dan sabda beliau, “…kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian..” Dan sabdanya, “Barang siapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan darinya, maka dia bertolak.”

Imam Al-Laknawi mengkhususkan makna bid’ah hanya pada sesuatu yang tercela, yaitu menambahkan sesuatu ke dalam agama atau menguranginya tanpa ijin syariat, tidak berupa Alquran dan hadist nabi saw., tidak berupa dalil shahih, bukan pula berupa isyarat. Ini berbeda dengan makna bid’ah yang terpuji, yaitu menambah atau mengurangi agama dengan ijin syariat, adakalanya dengan dalil yang jelas, isyarat atau sesuai dengan kaidah-kaidah syariat yang umum dan menunjukkan baiknya sesuatu. Sesuatu yang baik ini ada yang disunnahkan apabila termasuk dalam kaidah sunnah, atau diwajibkan apabila termasuk dalam kaidah-kaidah wajib.

       (7) Imam Abu bakar bin Al-Arabi dalam Syarah Sunan At-Tirmidzi dalam penjelasan hadist Irbadh bin Sharih ra., dia berkata, “..kata Al-Muhdats dan Al-Bid’ah tidak tercela secara lafazh, bukan pula secara makna. Allah berfirman,

“Dan sekali-kali tidak datang kepada mereka suatu peringatan baru dari Rabb yang Maha Pengasih, melainkan mereka selalu berpaling dari-Nya.”
Dan ucapan Umar ra., “Sebaik-baik bid’ah adalah ini…”

Bid’ah yang tercela adalah bid’ah yang mendorong ke arah kesesatan dan bertentangan dengan hadist. Sedangkan amal perbuatan yang memiliki kaidah-kaidah agama dan dilakukan sesuai dengannya, maka hal itu bukan perbuatan bid’ah dan bukan pula perbuatan sesat, namun sesuai dengan sunnah para khalifah dan para imam yang mulia.

Kesimpulan

Syaikh Aiman Abu Syadi memberikan kesimpulan atas berbagai pendapat ulama diatas, beliau berkata, “Semua bid’ah itu sesat…,” adalah bid’ah secara syariat. Orng-orang yang mencela bid’ah yang memiliki dalil syar’i atas hukum wajib atau sunnahnya, dengan mengabaikan peranan wasilah untuk merealisasikan kewajiban, maka ia berarti telah mencanpuradukkan istilah syariat dan istilah bahasa. Mereka mencela suatu amalan tersebut terpuji; seperti mengorbankan harta dan diri di jalan Allah, meluangkan waktu di jalan Allah, menasihati umat agar mereka selamat, mengajak mereka ke dalam kebaikan, dan mencegah mereka dari keburukan serta kemunkaran dengan sesuatu yang tidak munkar.

Penjelasan ini merupakan konfirmasi bahwa bid’ah yang tercela hanya di khususkan untuk sesuatu yang menyelisihi manhaj para sahabat ra. dan cara ibadah mereka. Sedangkan mengajak manusia ke jalan Allah dan meluangkan waktu untuk berdakwah sebagai wasilah agar mereka mendapatkan hidayah, adalah tujuan tertinggi para sahabat ra.

Sebagian orang berpendapat bahwa khuruj para ahli dakwah selama tiga hari adalah bid’ah, karena hal ini tidak pernah dilakukan pada masa sahabat ra., meskipun ada dalil yang mendasari hal tersebut dan tidak ada dalil syar’i yang menetapkan bahwa tiga hari adalah keburukan. Padahal terdapat banyak dalil atas kewajiban dakwah, dengan catatan bahwa penetapan masa itu adalah sekedar wasilah untuk dapat menjalankan kewajiban.

Mereka membabi buta terhadap sabda Nabi saw., “Barangsiapa mengada-ada dalam perkara (ajaran) kami, sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” Mereka tidak memahami maksud Nabi saw., bahwa yang dimaksud ‘tertolak’ atau ‘tercela’ dalam hal ini adalah memasukkan sesuatu ke dalam agama yang bukan berasal darinya. Artinya, sesuatu yang bertentangan dengan Alquran, Hadist, ijma, Qiyas dan kaidah-kaidah syariat atau batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Allah. Adapun sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariat, yang sekiranya memiliki dasar dari kaidah-kaidah syara atau dalil-dalil, maka hal itu tidak tertolak, bahkan dapat diterima, misalnya membangun sarana pendidikan dan pondok-pondok pesantren, menguatkan benteng pertahanan, dan semua kebaikan yang tidak ada pada zaman dahulu.

Termasuk meluangkan waktu sebagai wasilah untuk melaksanakan kewajiban dakwah dan sebagai upaya menyelamatkan umat Nabi saw. serta sebagai tanda rasa cinta kepada umat. Semua ini tentu sesuai dengan syariat, yang telah mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan.
Dan tidak ragu lagi, bahwa meluangkan sebagian waktu sebagai wasilah untuk berdakwah dan menjalankan kewajiban kita sebagai umat Nabi saw. serta menyampaikan risalah beliau, itu semua dipandang baik oleh syara’, sebab Allah telah berfirman,
       “Dan hendaklah diantaramu ada umat yang menyeru kepada kebaikan.”
Juga sabda Nabi saw., “Sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat.”

Bagaimanapun cara penyampaian dan pelaksanaan seperti dengan meluangkan waktu tiga hari, atau lebih dan kurangnya, atau berbagai cara dakwah, seperti melalui tulisan, ceramah, media, elektronik, kaset, semua ini adalah sesuatu wasilah (perantara) dakwah yang selalu brubah-ubah mengikuti perkembangan zaman dan tempat. Dan semua itu tidak pernah ada pada masa Rasulullah saw., juga pada sahabat ra.. Semua itu hanya wasilah-wasilah yang berbeda untuk merealisasikan kewajiban dakwah tersebut, sehingga hukumnya menjadi sunnah atau wajib, bergantung pada tujuannya. Juga termasuk dalam kaidah syariat; ‘Bab sesuatu yang kewajibannya tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib.”

Oleh sebab itu, Imam Syathibi rah.a. berkata, “Dakwah yang telah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah saw. itu benar, karena memiliki dasar syariat secara global, yaitu perintah menyampaikan syariat agama. Hal ini tiada seorang pun yang dapat menentangnya, sebab Allah berfirman,
       “Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhan-mu.”
Demikian pula umatnya yang telah diwajibkan berdakwah. Rasulullah saw. bersabda, “Hendaklah yang hadir diantaramu menyampaikan kepada yang tidak hadir.”

Dan masih banyak lagi dalil-dalil lainnya yang menguatkan hal ini. Bahwa amalan ‘tabligh’ tidak disyaratkan dengan metode tertentu, sebab maknanya jelas dan masuk akal.
Imam Syathibi rah.a. memutlakkan dan mengumumkan wasilah berdakwah dengan kalimat, ‘…dan lain-lainnya’, yaitu selain wasilah yang telah disebutkan dan tidak ternash. Termasuk di dalamnya meluangkan waktu (khuruj fi sabilillah) untuk dakwah dan tabligh.”

Sumber : e-book pikir sesaat untuk agama
Share on Google Plus

About Rizal Palangiran

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

WHAT IS YOUR OPINION?