CARA
MEMAKAI SURBAN
Ibnu Umar ra. Ditanya bagaimana Rasulullah
saw. Memakai sorban ? dia menjawab, “Rasulullah saw. Melingkarkan lilitan
surban ke atas kepala dan melepaskan ujung surban di antara kedua tulang
belikatnya.”
Dalam hadits lain, Dari ibnu Umar ra., Ia
berkata, “Rasulullah saw. Apabila memakai surban maka beliau melepaskan ujung
surbannya di antara kedua belikatnya.”
Abu Dawud rah.a. meriwayatkan dari
Abdurrahman bin Auf ra., Ia berkata, “Rasulullah saw. Memakaikan surban
kepadaku dan melepaskan kedua ujung surban diantara dadaku dan dari
belakangku.”
Sedangkan Ibnu Abi Syaibah rah.a.
meriywatkan dari Ali ra. Bahwa Rasulullah saw. Memakaikan surban kepada Ali ra.
Dan melepaskan kedua ujung surban tersebut ke atas kedua bahunya.
Letak ujung surban dalam hadits-hadits diatas hukumnya sunnah, akan tetapi yang lebih utama diletakkan diantara kedua belikatnya. Dalam riwayat-riwayat yang shahih bahwa Rasulullah saw. Terkadang melepaskan ujung surbannya diantara kedua belikatnya dan terkadang memakai surban dengan tanpa melepas ujung surbannya. Hal ini masing-masig hukumnya sunnah. Begitu juga hukumnya sunnah melepaskan ujung surban kea rah kanan telinga. Sedangkan melepaskan ujung surban kea rah kiri telinga tidak ada dasarnya. Akan tetapi para ahli sufi melakukannya , karena arah kiri telinga adalah arah ke hati, supaya hati kosong dari selain Allah Swt.
Letak ujung surban dalam hadits-hadits diatas hukumnya sunnah, akan tetapi yang lebih utama diletakkan diantara kedua belikatnya. Dalam riwayat-riwayat yang shahih bahwa Rasulullah saw. Terkadang melepaskan ujung surbannya diantara kedua belikatnya dan terkadang memakai surban dengan tanpa melepas ujung surbannya. Hal ini masing-masig hukumnya sunnah. Begitu juga hukumnya sunnah melepaskan ujung surban kea rah kanan telinga. Sedangkan melepaskan ujung surban kea rah kiri telinga tidak ada dasarnya. Akan tetapi para ahli sufi melakukannya , karena arah kiri telinga adalah arah ke hati, supaya hati kosong dari selain Allah Swt.
Imam Thabrani rah.a. mengeluarkan di dalam kitab Ausath dari Ibnu Umar ra.
“Sesungguhnya Rasulullah saw, memakaikan surban kepada Abdurrahman bin Auf ra.
Dan melepaskan ujung surbannya sekitar empat jari tangan atau semisalnya.”
Dalam hadis yang diriyawatkan oleh Abu
Dawud rah.a. melarang melepaskan ujung surban sampai melewati batas kewajaran.
Menurut hokum fiqh, Imam Nawawi rah.a berkata di dalam kitab Syarah Muhadzab,
“Haram melepaskan ujung surban yang panjangnya diluar batas kewajaran dengan
maksud membanggakn diri, dan makruh selain dari maksud tersebut.” Dalam kitab
Nihayah, haram memanjangkan ujung surban di luar batas kewajaran. Sedangkan
dalam kitab Tuhfah, keharaman didasarkan atas adanya maksud membanggakan diri
seperti dalam kitab Syarah Muhadzab.Berapa panjang ujung surban yang
diperbolehkan ? Ibnu Abi Syaibah rah.a. telah mengeluarkan, bahwa Abdullah bin
Zubair ra. Memanjangkan ujung surbannya ke belakang sekitar saru dziro’ (48
cm). Saad bin Sa’id raha. Meriyawatkan dari Risydin ia berkata, “Saya melihat
Abdullah bin Zubair ra. Memakai surban warna hitam dan melepaskan ujung
surbannya sejengkal atau lebih sedikit dari sejengkal. “
BESAR
DAN PANJANG SURBAN
Besar dan panjang surban sebaiknyadisesuaikan, jika surbannya besar maka besarnya yang sesuai dan jika surbannya panjang maka panjangnya yang sesuai, karena melebihi dari kesesuaian dalam hal ini dimakruhkan. Ibnu Qayyim rah.a. Berkata, “Surban Rasulullah saw. Tidaklah besar yang bias menyakiti kepalanya dan tidak pula kecil yang tidak melindunginya dari panas dan dingin, akan tetapi surban beliau adalah tengah-tengah diantara besar dan kecil.”
Menurut Imam Nawawi rah.a, Rasulullah saw. Memiliki surban pendek dan panjang. Surban pendek Rasulullah saw. Ukurannyatujuh dziro’ (336 cm), sedangkan surban panjangnya berukuran dua belas dziro’ (576 cm). Sedangkan ulama lain mengatakan surbannya Rasulullah saw. Ukurannya 7 dziro’ tanpa meng-qoyyidi panjang dan pendeknya. Akan tetapi , menurut Ibnu Hajar al Haitami, panjang surbannya rasulullah saw. Tidak ada dasarnya.
Besar dan panjang surban sebaiknyadisesuaikan, jika surbannya besar maka besarnya yang sesuai dan jika surbannya panjang maka panjangnya yang sesuai, karena melebihi dari kesesuaian dalam hal ini dimakruhkan. Ibnu Qayyim rah.a. Berkata, “Surban Rasulullah saw. Tidaklah besar yang bias menyakiti kepalanya dan tidak pula kecil yang tidak melindunginya dari panas dan dingin, akan tetapi surban beliau adalah tengah-tengah diantara besar dan kecil.”
Menurut Imam Nawawi rah.a, Rasulullah saw. Memiliki surban pendek dan panjang. Surban pendek Rasulullah saw. Ukurannyatujuh dziro’ (336 cm), sedangkan surban panjangnya berukuran dua belas dziro’ (576 cm). Sedangkan ulama lain mengatakan surbannya Rasulullah saw. Ukurannya 7 dziro’ tanpa meng-qoyyidi panjang dan pendeknya. Akan tetapi , menurut Ibnu Hajar al Haitami, panjang surbannya rasulullah saw. Tidak ada dasarnya.
Adab memakai surban dengan berdiri. SURBAN SUNNAH DIPAKAI SIAPA SAJA, untuk
ulama sebaiknya ukurannya agak besar sebagaimana dalam kitab Lathaiful Minan.
Tidak disunnahkan menurut Syafi’iyah melingkarkan sebagian surban di leher,
akan tetapi hal tersebut sunnah menurut sebagian huffadz. Sunnah memakai surban
dibawahnya ada kopiah atau tanpa kopiah. Tapi yang lebih utama memakai surban
dibawahnya ada kopiah. Sedangkan menurut sebagian ulama hanya memakai kopiah
tanpa surban adalah menyerupai pakaiannya orang musyrik, akan tetapi memakai
kopiah merupakan syi’arnya Masyaikh Yaman sesuai dengan maksud dan niat mereka.
Dalam kitab Faidhul Qodir Syarah Jami’ Shoghir menjelaskan bahwa rasulullah saw
ketika beradadi rumah hanya memakai kopiah saja tanpa memakai surban. Sedangkan
di luar rumah, Rasulullah saw. tidaklah keluar rumah kecuali dengan memakai
surban, baik berkopiah ataupun tanpa kopiah.
Sebagian ulama Syafi’iyyah berkata, memakai kopiah dengan atau tanpa sorban, masing-masing dating dari Rasulullah saw. Dan Ibnu ‘Arabi rah.a. berkata, kopiah adalah termasuk pakaiannya para Nabi, wali-wali, dan orang-orang sholeh yang berguna untuk menjaga kepala, dan menetapkan sorban. Oleh karena kopiah itu termasuk sunnah.
(Dari buku “Sunnah Shuroh Nabi – dari Ujung Rambut Sampai ujung kaki Lengkap dengan dalil-dalilnya”
oleh Mulwi H. ismail – Maktabah Ihyaus Sunnah, yang ditashih oleh K.H. Muhammad bin K.H.A. Mukhlisun AR - Diterbitkan oleh Al Mubarok, Jl. Raya Payaman , depan Pasar Payaman, Magelang
Tlp. (0293)5539259 Hp. 081392186361 )
Sebagian ulama Syafi’iyyah berkata, memakai kopiah dengan atau tanpa sorban, masing-masing dating dari Rasulullah saw. Dan Ibnu ‘Arabi rah.a. berkata, kopiah adalah termasuk pakaiannya para Nabi, wali-wali, dan orang-orang sholeh yang berguna untuk menjaga kepala, dan menetapkan sorban. Oleh karena kopiah itu termasuk sunnah.
(Dari buku “Sunnah Shuroh Nabi – dari Ujung Rambut Sampai ujung kaki Lengkap dengan dalil-dalilnya”
oleh Mulwi H. ismail – Maktabah Ihyaus Sunnah, yang ditashih oleh K.H. Muhammad bin K.H.A. Mukhlisun AR - Diterbitkan oleh Al Mubarok, Jl. Raya Payaman , depan Pasar Payaman, Magelang
Tlp. (0293)5539259 Hp. 081392186361 )
0 komentar:
Posting Komentar
WHAT IS YOUR OPINION?