POLITIK, KHILAFIYAH, DAN TANDZIR DALAM JAMA’AH TABLIGH



fatabayyanuu..
1. Sebagian orang menyatakan bahwa Jama’ah Tabligh melarang menyebutkan tandzir (ancaman) dari Al Qur’an atau hadits dalam ceramah dan dakwah mereka, yang boleh hanya tabsyir (kabar gembira dan fadhilah ‘amal), apakah ini benar ?

Ini adalah kesalah-pahaman karena kurangnya bertabayyun dengan bertanya kepada para ulama yang mengikuti kegiatan ama’ah abligh atau para syura mereka. Yang benar adalah mengutamakan atau memperbanyak kabar gembira dan menyedikitkan ancaman. Seperti ucapan salah seorang jama’ah Arab, “Kita sampaikan ancaman dalam bayan (ceramah) seperti memberi garam dalam masakan!”. Silahkan anda simak buku pegangan mereka Fadhilah ‘amal atau Muntakhab Al- Ahadits bukankah didalamnya dicantumkan juga hadits-hadits yang berisi ancaman dan dibacakan dalam pengajian-pengajian  mereka.

Justru inilah yang sejalan dengan nasihat baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengirim sahabatnya sebagai juru dakwah di negeri lain, “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengutus seorang sahabatnya untuk suatu urusannya, beliau bersabda, “Berilah kabar gembira, jangan jadikan mereka menjauh dan permudahlah jangan kalian persulit.” (HR. Abu Dawud No. 4195 –shahih-)


2. Mereka berkata bahwa Jama’ah Tabligh tidak memperbolehkan khilafiyah, padahal bila seseorang tidak bicara khilafiyah maka ia tidak akan mampu mengetahui kebenaran orang lain dan akhirnya menganggap orang yang tidak sepaham sebagai orang yang salah, bagaimana itu ?
Jama’ah Tabligh ini adalah jama’ah tingkat internasional yang diikuti lebih dari 200 negara, tentunya terdiri orang yang berlatar belakang berbeda, baik madzhab, akidah maupun kebudayaannya, jika dipaksakan bicara khilafiyah tentunya akan menimbulkan perselisihan yang berujung mengganggu maksud sebenarnya yaitu untuk islah dan berdakwah. Habib Umar bin Hafidz menyatakan, “Meskipun ada perbedaan gerakan yang terjadi, itu hanyalah karena keikutsertaan orang – orang yang bukan termasuk di antara mereka atau orang yang tidak menjalankan dakwah sesuai dengan ushul dan dasar –dasar ajarannya, sehingga terjadi percampuran yang beraneka –rupa dan menyebabkan ketidakselarasan dalam fikih, pandangan, pemikiran dan akidah. Tapi Anda haruslah berprasangka baik terhadap mereka semua dan juga pandanglah kebaikan yang tampak jelas serta jangan Anda tafsiri dengan keburukan.

Demikian juga jauhilah segala hal yang dilarang dan keburukan yang nyata. Manusia yang tinggal dalam satu rumah saja berbeda watak dan pribadinya, apalagi dalam suatu jama’ah yang berjumlah besar. Umumnya, kebaikan pasti akan tersebar di kalangan umat nabi Muhammad saw dan setiap jama’ah  atau kelompok Islam tak lepas darinya. Semoga Allah menjadikan kami dan Anda sebagai Ahli kebaikan.”

Untuk urusan fikih atau akidah dipersilahkan kepada masing-masing untuk belajar kepada para ulama dilingkungannya, tentunya yang ahli sunnah. Para masyaikh di india sering menganjurkan para pekerja dakwah agar bermadzhab dan belajar fikih kepada para ulama walaupun yang belum ikut dakwah.

Hal kedua, khilafiyyah adalah monopoli ulama’, jika orang awam dipaksakan harus membicarakannya tentu akan jadi kacau.

Bila dalam jamaah yang sedang keluar terdapat ulama, maka tidak mengapa bertanya tentang khilafiyyah, tapi bukan berdebat.

Selama program keluar pembicaraan khilafiyyah memang dihindari. Usaha dakwah ini adalah untuk menumbuhkan keyakinan dan semangat beramal dalam diri umat yang memiliki keragaman dan latar belakang. Dengan hanya berbicara  masalah-masalah yang disepakati, perbedaan-perbedaan tersebut tidak akan menjadi ganjalan dalam kerja universal.

K.H. Musthafa Bisri Rembang mengatakan :
Dan janganlah mulai membahas masalah furu’iyyah khilafiyyah yang akan membangkitkan perbedaan pendapat dan tidak adanya persatuan. Misalnya, dengan mengatakan, “tahlil dan talqin tidak berguna sama sekali bagi mayit. Saya tidak pernah temukan dalam Bukhari dan Muslim anjuran untuk memakai tasbih, dan sebagainya.” Sebab kerusakan dari pembahasan itu lebih besar daripada kemaslahatannya.” (Zaad Az-Zu’ama : 11)

Tidak benar jika ada tuduhan, bahwa Jamaah Tabligh tidak memperdulikan fiqih. Sama sekali tidak dinafikan kepentingan fiqih, namun hal ini dikembalikan kepada bimbingan alim ulama masing – masing, yaitu dengan beberapa alasan, diantaranya adalah :

1.      Rawannya perselisihan yang timbul karena pembahasan masalah fiqih, dan tidak sedikit yang menjurus kea rah perpecahan umat.
2.      Perlunya seseorang faqih yang ahli dalam pembahasannya, karena tidak semua orang dapat menyampaikannya. Apabila sembarang orang, niscaya dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan.
3.      Perbedaan sisi pemahaman masing-masing yang perlu dikemas sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan perpecahan. Atas pertimbangan tersebut, maka langka Jama’ah Tabligh adalah menghidupkan semangat pengamalan agama melalui ta’lim fadhail, dan menghidupkan gairah masail fiqih melalui ta’lim infiradi (individu).

3. Mereka mengatakan bahwa Jama’ah Tabligh tidak memperbolehkan politik karena akan menyebabkan kebohongan dan pertengkaran, padahal orang yang tidak mau berpolitik akan  menjadi mangsa politik. Bagaimana sebenarnya ?

Jamaah Tabligh hanyalah menganjurkan untuk menghindari masalah politik. Menghindari masalah politik bukan berarti anti politik. Orang yang menghindari makan jengkol misalnya bukan berarti mengharamkan jengkol bagi orang lain. Diskusi dan pembahasan politik ada ahli dan forumnya tersendiri. Sebagaimana  dalam perjalanan ibadah haji yang dibahas sehari – hari tentunya masalah yang berhubungan tentang haji. Jangankan permasalahan politik, pembahasan tentang hukum zakat dan  puasa pun ditiadakan. Karena memang bukan forumnya. Dan tidak seorangpun protes dan mengusulkan adanya diskusi politik dalam perjalanan haji.

Menghindari politik ini hanya ketika beraktifitas dakwah saja, buktinya orang-orang yang pernah ikut Jaulah kalau ada pemilu ikut nyoblos juga, bahkan ada ulama dari kalangan mereka yang mengharamkan Golput.

Maka dugaan ini sama sekali tidak benar dan perlu di klarifikasi.

Sumber :
Kitab “Jamaah Tabligh Sesat ? Para Kyai & Santri Menjawab”
Halaman
236 - 241
Disusun oleh Team tabayyun Payaman.
Diterbitkan oleh Balai Pustaka Upaya Ilmu Iman
Ponpes. Sirajul Mukhlasin Payaman,
Payaman PO BOX 158 Magelang 56101 
 telp. 0293 367110 
Magelang, Jawa Tengah
Share on Google Plus

About Rizal Palangiran

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

WHAT IS YOUR OPINION?