وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nissa’:3)
Dalam ayat ini Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku
adil atau tak dapat menahan diri dari memakan harta anak yatim itu, bila
kamu menikahinya. maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan
menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan
kamu pilihlah wanita lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat,
dengan syarat haruslah kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan
adil yaitu tentang persamaan waktu bermalam (giliran), nafkah, perumahan
serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya.
Apabila kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah
kamu nikah dengan seorang saja, atau memperlakukan sebagai istri hamba
sahaya yang kamu miliki tanpa akad nikah. Kepada mereka telah cukup
apabila. kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya. Hal tersebut adalah
merupakan suatu usaha yang baik agar kamu tidak terjerumus kepada
perbuatan aniaya
Memang benarlah, suatu rumah tangga yang baik dan harmonis dapat
diwujudkan oleh pernikahan monogami. Adanya poligami dalam rumah tangga
dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketenteraman rumah
tangga tersebut.
Akan tetapi manusia dengan fitrah kejadiannya memerlukan hal-hal yang
dapat menyimpangkannya dari monogami. Hal tersebut bukanlah karena
dorongan sex semata. akan tetapi justru untuk mencapai kemaslahatan
mereka sendiri yang karenanya Allah membolehkan (menurut fuqaha) atau
memberi hukum keringanan rukhsah menurut ulama tafsir) kaum laki-laki
untuk melakukan poligami (beristri lebih dari satu). Lagipula apa ayat
ini mewajibkan setiap muslim harus poligami??? Rasanya tidak tuh,
poligami adalah alternatif lain dalam islam selain monogami. Jadi
pernikahan dalam islam itu ada 2
1. Bahwa asas perkawinan dalam Islam itu Monogami.
2. Bahwa asas perkawinan dalam Islam adalah Poligami
Allah SWT memperbolehkan poligami itu dengan syarat harus adil. Mengenai
keadilan ini harus dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam Surat An
Nisaa' ayat 129:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ
وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا\
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena
itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan
perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.An-Nissa’:129)
Dan jika memang mampu berlaku adil dan terdapat alasan yg kuat untuk
poligami maka hal itu adalah solusi bagi keadaan tertentu, misal:
1. Isteri mandul
2. Isteri yang mempunyai penyakit yang dapat menghalangi suaminya untuk memberikan nafkah batin
3. Bila suami mempunyai kemauan seks luar biasa (over dosis), sehingga
isterinya haid beberapa hari saja mengkhawatirkan dirinya berbuat
serong.
4. Bila suatu daerah yang jumlah perempuannya lebih banyak daripada
laki-laki atau Sebagai akibat dari suatu peperangan umpamanya di mana
jumlah kaum wanita lebih banyak dari kaum pria. Suasana ini lebih mudah
menimbulkan hal-hal negatif bagi kehidupan masyarakat apabila tidak
dibuka pintu poligami. Sehingga apabila tidak poligami mengakibatkan
banyak wanita yang berbuat serong
5. Melindungi seorang perempuan dari fitnah atau gangguan orang lain
Faktanya di lapangan, pernikahan monogami jauh lebih banyak daripada poligami, tapi kenapa justru poligami yg jadi sorotan???
Naif sekali jika anda menentang poligami karena dalam alkitab, tidak ada satu ayatpun yang mengecam apalagi melarang poligami.
Kitab Ulangan 21:15-16 dan Keluaran 21:10 menjelaskan, beberapa aturan
hukum beristri lebih dari satu. Ini adalah bukti bahwa alkitab (Bibel)
pun tidak melarang poligami. Alkitab, memberikan aturan tentang
poligami, sesuai zaman yang berlaku pada masa itu.
Dalam Alkitab, pelaku poligami pertama kali adalah Lamekh (Kejadian
4:19). Dalam Ulangan 25:5 disebutkan, jika suami meninggal, maka sang
istri itu harus dinikahi oleh saudara lelaki sang suami. Perkawinan
antara janda dengan ipar ini disebut "Kewajiban Perkawinan Ipar".
Jika saudara Ipar sudah beristri, ia harus memoligami janda iparnya.
Jika saudara ipar itu menolak menikahinya dengan alasan tidak suka, ia
dihukum oleh tokoh Nasrani dengan cara diludahi mukanya (Ulangan 25:9).
Dalam Bibel pun terdapat puisi tentang poligami : Permaisuri ada enam
puluh, selir delapan puluh, dan dara-dara tak terbilang banyaknya.
Tetapi dialah satu-satunya merpatiku, idam-idamanku, satu-satunya anak
ibunya, anak kesayangan bagi yang melahirkannya, putri-putri melihatnya
dan menyebutnya bahagia, permaisuri-permaisuri dan selir-selir memujinya
(Kidung Agung 6:8-9).
Legalnya poligami ini, didukung fakta di dalam Bibel, bahwa para Nabi
Bani Israil juga berpoligami. Nabi Ibrahin punya dua istri, yaitu Sara
(Kejadian 11:29-31) dan Hagar (Kejadian 11:29-31). Selain itu, Ibrahim
disebut juga punya gundik bernama Kentura (Kejadian 25:1).
Nabi Yakub punya empat istri, yaitu Lea, Rahel, Bilha dan Zilpa
(Kejadian 29:31-32, 30:34, 30:39). demikian juga, Esau, dengan menikahi
dua perempuan Kanaan yaitu Ada dan Oholibama (Kejadian 36:2-10).
Nabi Musa berpoligami dengan mengawini dua istri. Salah satunya bernama
Zipora (Keluaran 18:2, Bilangan 12:1). Salomo alias Nabi Sulaiman punya
700 istri dan 300 gundik (I Raja-raja:1-3). Anak kandung Salomo,
Rehabeam, juga berpoligami. Ia punya 18 istri dan 60 gundik yang
memberinya 28 anak laki-laki dan 60 perempuan (2 Tawarikh 11:21).
Nabi Daud memiliki banyak istri dan gundik, diantaranya Ahinoam,
Abigail, Maacha, Hadjit, Edjla, Michal dan Batsyeba ,(I Samuel
25:43-44,27:3,30:5, II Samuel 3:1-5, 5:13, I Tawarikh 3:1-9, 14:3, II
Samuel 16:22). Simson kawin beberapa kali (Hakim-hakim 14:10, 16:1-4),
dan masih banyak lagi daftar pelaku poligami dalam Alkitab.
Jauh sebelum Rasul lahir, Nabi Daud, Abraham, Yakub dan Salomo telah
mempraktikan poligami. Tapi tak satupun ayat Bibel yang mengecam atau
menilainya sebagai tindakan yang salah, bermaksiat dan dosa.
Nabi Daud, mengoleksi banyak istri dan gundik, tapi Tuhan tidak
mengecamnya sebagai kelemahan. Bahkan, Tuhan memberikan penghargaan
dengan julukan "Nabi yang taat kepada Tuhan dan berkenan di hati-Nya"
(Kisah Para Rasul 13:22).
Nabi Yakub menikahi banyak wanita yang memiliki hubungan darah. Toh,
Yakub tidak dibenci Tuhan. Semasa hidupnya, Allah justru menampakkan
diri keada Yakub sebagai Allah Yang Maha Kuasa (Keluaran 6:2). Bahkan,
Tuhan menjanjikan akan memberikan sebuah negeri pada keturunan Yajub
(Keluaran 33:1). "Yakub adalah nabi yang diberkati Tuhan, berada dalam
kerajaan Sorga (Kerajaan Allah) bersama dengan Abraham, Ishak dan semua
nabi Allah," (Matius 8:11, Lukas 13:28).
Labi Lot (Luth), dalam Bibel juga disebut memoligami dua kakak beradik
hingaa beranak-pinak. Tapi, Tuhan tidak menegurnya sebagai orang yang
berdosa karena berpoligami. Bahkan, Tuhan membeirkan pujian kepada Lot
sebagai orang yang benar dan taat jepada Tuhan (II Petrus 2:7).
Bahkan, Nabi Salomo (Sulaiman) dalam Bibel diceritakan sebagai nabi
superpoligami dengan koleksi istri terbanyak di dunia. Tuhan juga tidak
mencelanya, sebagai tindakan maksiat. Tuhan justru menyayngi Salomo
sebagai orang yang sudah dipilih Tuhan sejak bayi menjadi hamba-Nya yang
akan mendirikan Bait Allah (I Tawarikh 22:9-10).
Pada masa Yesus, jika praktik poligami ini tercela dan hrus dihapus,
pasti yesus menyikapinya dengan tegas. Ternyata, Yesus tidak pernah
menghapus aturan tentang poligami yang diterapkan para Nabi terdahulu.
"Janganlah kamu menyangka, bahw aku datang untuk meniadakan hukum Taurat
atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan
untuk menggenapinya," (Matius 5:17).
Dalam buku Sex in The Bible, halaman 5 disebutkan, Yesus sendiri -meski
Bibel tak menceritakan- apakah dia pernah menikah dan berpoligami? Tapi,
Ia tak pernah komplain ketika murid terkasihnya, Petrus, menikah
berulangkali. Yesus tak mengecam apalagi menyuruh Petrus menceraikan
istri-istrinya. Ini menunjukkan, Yesus tidak mengharamkan poligami.
Sikap Yesus ini bisa dimaklumi, karena leluhur Yesus sendiri adalah
pelaku poligami (silsilah leluhur Yesus ada di Injil Matius 1:1-17).
SOURCE : HERE
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
WHAT IS YOUR OPINION?