BENARKAH ORANG ISLAM BOLEH PELIHARA BUDAK SEKS ?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQriZTRLFA-nJMEFU77UPJyp4KQi8p947r2hnCpIMYqspryEdH_NBTpt3rFE1uZcLG9i6qWZsCMJsaIj9clm__tKiK7rzamK9sQ5wFwAk2eE8pfkUoUKnemzNsnfjxPuhJbPTBWkUwOCc/s320/budak-2.jpg ”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (kehormatannya), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”(QS.Al-Mu’minun:5-6)

Perbudakan bukan produk agama Islam. Perbudakan itu sudah ada jauh sebelum Al-Quran diturunkan. Di zaman Romawi dan Yunani Kuno, Persia kuno, China dan hampir seluruh peradaban manusia di masa lalu telah dikenal perbudakan. Dan semua itu terjadi berabad-abad sebelum Islam datang.

Sedangkan negeri Arab termasuk negeri yang belakangan mengenal perbudakan, sebagaimana belakangan pula dalam mengenal kebejadan moral. Minuman keras, pemerkosaan, makan uang riba, menyembah berhala, poligami tak terbatas dan budaya-budaya kotor lainnya bukan berasal dari negeri Arab, tetapi justru dari peradaban-peradaban besar manusia.

Saat itu dunia mengenal perbudakan dan belaku secara international. Yaitu tiap budak ada tarif dan harganya. Dan ini sangat berpengaruh pada mekanisme pasar dunia saat itu. Bisa dikatakan bahwa budak adalah salah satu komoditi suatu negara. Dia bisa diperjual-belikan dan dimiliki sebagai investasi layaknya ternak.

Dan hukum international saat itu membenarkan menyetubuhi budak milik sendiri. Bahkan semua tawanan perang secara otomatis menjadi budak pihak yang menang meski budak itu adalah keluarga kerajaan dan puteri-puteri pembesar. Ini semua terjadi bukan di Arab, tapi di peradaban-peradaban besar dunia saat itu. Arab hanya mendapat imbasnya saja.

Dalam kondisi dunia yang centang perenang itulah Islam diturunkan. Bukan hanya untuk dunia Arab, karena kejahiliyahan bukan milik bangsa Arab sendiri, justru ada di berbagai peradaban manusia saat itu.

Maka wajar bila Al-Quran banyak menyebutkan fenomena yang ada pada masa itu termasuk perbudakan. Bukan berarti Al-Quran mengakui perbudakan, tetapi merupakan petunjuk untuk melakukan kebijakan di tengah sistem kehidupan yang masih mengakui perbudakan saat itu.

Tuduhan selanjutnya adalah dalam Islam diperbolehkan menggauli budak dengan berpatokan hanya pada QS.A-Nisa’:24 tanpa memperhatikan ayat sebelum dan sesudahnya. Padahal di ayat ini Allah malah menganjurkan untuk menikahi bukan menggauli.

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalakan bagi kamu selain yang demikian. (Yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"

"Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita-wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki, Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki-laki sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyarakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS.An-Nisa’: 24-25).

Dari berpedoman kepada satu ayat ini saja, dapat disimpulkan bahwa dilarang seorang Muslim untuk menggauli budaknya yg bersuami tanpa proses pernikahan telah terjawab sudah.

Pertama, Konteks pembicaraan di ayat 24 adalah sambungan dari pembicaraan di ayat 23 sebelumnya, yaitu tentang wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi (muhrim). Lalu pada ayat 24 disebutkan satu lagi macam wanita yang dilarang, yaitu mereka yang masih dalam status bersuami. Kemudian dilanjutkan oleh Allah, "kecuali budak-budak yang kamu miliki". Karena konteksnya adalah mengenai siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi, maka tafsiran ayat "illa maa malakat aemaanukum" di sini adalah "Kecuali budak-budak wanita yang kamu miliki dapat dinikahi, walaupun masih dalam status punya suami. Dalam banyak penafsiran dijelaskan bahwa budak wanita yang bersuami namun dapat dinikahi yang dimaksud pada ayat tersebut adalah budak-budak yang ikut menjadi tahanan perang dan atau dijual oleh tuannya. Jika seorang budak wanita ikut dalam tawanan dan suaminya tidak tertahan, maka oleh sebagian ulama dianggap telah bercerai dengan sendirinya. Demikian pula, jika seorang budak wanita dijual oleh tuannya, sementara suaminya tidak ikut terjual bersamanya, maka secara otomatis pula terceraikan dari suami tersebut. Dengan demikian, jika seorang Muslim ingin menikahi budak wanita seperti iniboleh karena tidak lagi berstatus bersuami.

Dengan demikian, QS.An-Nisa’: 24 yang sering disalah fahami sebagai ayat pembenaran untuk menggauli budak tanpa nikah, justeru sesungguhnya sebaliknya. Kejelasan ini semakin nampak jika baca secara teliti QS.An-Nisa’: 25.

Ayat 25 dimulai dengan "dan jika kamu tidak memiliki kemampuan untuk menikahi wanita-wanita merdeka". Artinya, konteksnya adalah menikahi bukan menzinahi.

Kalimat ini lalu dilanjutkan: "Fa mimmaa malakat aemaanukum minmfatayaatikumul mu'minaat". Jika diterjemahkan: "ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki". Potongan ayat ini saja sudah jelas, bahwa jika tak mampu menikahi wanita merdeka (biasanya karena maharnya terlalu mahal) maka demi menjaga kehormatan lelaki tersebut, tidaklah apa-apa menikahi (mengawini) wanita mu'min dari kalangan budak. Jadi bukan karena tidak mampu menikahi wanita merdeka, lalu boleh menggauli budak tanpa nikah.

Akan semakin jelas, jika anda baca lanjutan ayat tersebut

: "Fankihuuhunna biidzni ahlihina, waatuuhunna ujuurahunna bil ma'ruuf" (Maka nikahilah mereka, -yaitu budak-budak wanita tersebut- dengan izin walinya dan berikanlah maharnya dengan cara yang baik).

Jadi jelas dari ayat QS.An-Nisa’:24-25 Islam menganjurkan untuk menikahi budaknya jika tidak mampu menikahi wanita merdeka. Dengan demikian, jika ada orang yang memahami bahwa hukum Islam (apalagi dengan embel kata klasik) pernah menghalalkan hubungan seksual dengan budak wanita yg bersuami tanpa nikah, adalah keliru dan pertanda kekurang telitian dalam melihat ayat-ayat Al Qur'an.

Hukum perbudakan hilang dengan cara berangsur-angsur seperti kasus haramnya khamar, tidak langsung menyebut khamar haram, tetapi yang dahulu turun perintah adalah perintah menjauhi shalat dalam keadaan mabuk:

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ : 43)

Lalu dilengkapi dengan ayat lain sebagai pelengkap hukum Haramnya Khamar:

Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Maidah: 90).

Begitu juga dengan menghapus perbudakan dan menzinahi budak. Jika di ayat QS.Al-Mu’minun:5-6, diperbolehkan untuk menyetubuhi budak, maka di ayat selanjutnya yaitu An-Nisa':24-25, Allah menganjurkan untuk menikahinya jika tidak sanggup menikahi wanita merdeka.

Dan islam adalah agama yg menghapus perbudakan secara perlahan2, begitu banyak kafarat dg cara membebaskan budak bahkan bagi orang yg membebaskan budak maka akan mendapat pahala yg sgt besar dari Allah

"Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu." (HR.Muslim, No : 2775)

Source : http://faithfreedom.muslim-menjawab.com
Share on Google Plus

About Rizal Palangiran

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

WHAT IS YOUR OPINION?