FATWA MUFTI MESIR TENTANG JAMAAH TABLIGH




Lembaga Fatwa Mesir tentang Maulana Ilyas Rah.a

Nomor Urut 361

Judul : Jamaah Tabligh dan Pendirinya, Syaikh Muhammad Ilyas
Tanggal Jawaban : 29/01/2007


Pertanyaan

Memperhatikan permohonan fatwa No. 176 tahun 2007 yang berisi:

Apa pendapat anda mengenai kelompok Jamaah Tabligh dan pendirinya, Syaikh Muhammad Ilyas, yang pernah menyatakan dalam salah satu suratnya kepada para pengikutnya, “Jika Allah tidak menginginkan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, maka dia tidak mungkin melakukannya, bahkan jika orang itu adalah nabi.Jika Allah menginginkan para kaum lemah seperti kalian untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dilakukan oleh para nabi, niscaya Allah dapat melakukannya. Oleh karena itu, kalian harus melakukan apa yang diminta dari kalian dan jangan melihat kelemahan kalian.”]

Dalam suratnya yang lain dia berkata, “Kita mempunyai kabar gembira dan janji yang benar bagi umat akhir zaman, bahwa pahala satu orang dari kalian dapat setara dengan pahala lima puluh orang sahabat.”

Dengan ucapannya itu, apakah dia telah berbuat kesalahan terhadap Allah dalam masalah pemilihan para rasul? Karena, perkataannya itu mengandung pengertian bahwa Allah telah mengutus para rasul yang tidak mampu mengemban risalah, padahal Allah telah berfirman,

“Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan”.](Al
-An’âm: 124).

Dan firman-Nya,

“Allah memilih utusan-utusan- (Nya) dari malaikat dan dari manusia”. (Al-Hajj: 75).

Jika para rasul itu layak mengemban risalah tapi Allah tidak menghendaki mereka untuk melaksanakan tugas yang diembankan kepada mereka, maka ini berarti suatu kekurangan dalam keinginan dan kehendak Allah.

Syaikh Muhammad Ilyas menghendaki agar para pengikutnya melakukan apa yang tidak dapat dilakukan oleh para rasul, sehingga hal ini merendahkan martabat para rasul dan juga Allah yang mengutus mereka.

Ucapannya dalam surat yang kedua pun demikian. Semua ini tentu saja bertentangan dengan akidah kaum muslimin. Apa pendapat anda mengenai masalah ini ?

Jawaban Dewan Fatwa :

Para penuntut ilmu hendaknya menjauhi tindakan dan sikap suka mengafirkan, memfasikkan, membid’ahkan dan menyesatkan orang lain, sebagaimana banyak tersebar di kalangan pelajar pada zaman ini.

Hendaknya mereka memperhatikan etika berselisih dan berbeda pendapat dengan saudara-saudara mereka dan tidak menjadikannya sebagai alasan untuk menuduh kaum muslimin yang berbeda pendapat dengannya telah keluar dari agama.

Karena, sikap seperti ini merupakan tindakan jahat dalam berselisih yang oleh Nabi saw. dikategorikan sebagai salah satu dari tanda-tanda kaum munafik. Beliau bersabda,

“Ada empat hal yang jika terkumpul pada diri seseorang maka ia menjadi seorang munafik sejati. Jika salah satu saja dari keempat hal itu terdapat pada diri seseorang maka ia memiliki sebagian sifat munafik sampai ia meninggalkannya.

(Yaitu) jika dipercaya ia berkhianat, jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia tidak menepati dan jika berselisih ia berikap jahat (curang).” (Muttafaq alaih dari hadis Ibnu Umar r.a.).

Tidaklah sama antara perbedaan dalam sarana dakwah yang digunakan –yang merupakan hal biasa dan dapat diterima karena perbedaan tabiat dan fitrah manusia dengan perbedaan yang mengakibatkan perpecahan dan usaha mencari-cari kesalahan orang lain guna menuduhnya telah fasik dan keluar dari tuntunan Allah.

Bahkan, terkadang tuduhan itu mencapai derajat pengafiran, sebagaimana yang terjadi pada beberapa kelompok kaum muslimin di zaman ini. Perbedaan dalam bentuk kedua ini telah dilarang oleh Allah SWT dalam Alquran,

“Dan janganlah kalian berbantah-bantahan yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan kalian”. (Al-Anfâl: 46).

Nabi saw. juga mengancam seseorang yang menuduh saudaranya dengan tuduhan kafir. Beliau bersabda,

“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, kecuali tuduhan itu kembali kepadanya jika orang yang dia tuduh itu tidak demikian.” (HR. Bukhari dari hadis Abu Dzar r.a.).

Dan sabda Rasulullah saw., “Jika seseorang mengafirkan saudaranya, maka kekafiran itu kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Muslim dari hadis Abdullah bin Umar r.a.).

Secara hukum asal, perkataan dan perbuatan yang berasal dari seorang muslim harus dipahami dengan makna yang tidak bertentangan dengan akidah tauhid serta tidak boleh terburu-buru menuduhnya sebagai kafir atau musyrik.

Karena, keislaman orang tersebut merupakan indikasi kuat yang mengharuskan kita untuk tidak mengartikan perbuatannya itu dengan sesuatu yang mengandung kekafiran. Ini adalah ketentuan atau kaidah umum yang sepatutnya diterapkan pada semua tindakan dan ucapan yang berasal dari kaum muslimin.

Imam Malik berkata mengenai hal ini, “Barang siapa yang dari dirinya keluar sesuatu yang dapat dimaknai sebagai bentuk kekafiran dari sembilan puluh sembilan sisi, namun dapat juga dimaknai sebagai bentuk keimanan dari satu sisi saja, maka hal itu harus dipahami sesuai dengan makna keimanan itu.”

Seorang muslim wajib meyakini bahwa Nabi Isa a.s. dapat menghidupkan orang yang telah meninggal tapi dengan izin Allah SWT. Beliau tidak dapat melakukan itu dengan kemampuannya sendiri, melainkan dengan kekuasaan dan kekuatan Allah.

Sedangkan kaum Nasrani berkeyakinan bahwa beliau dapat menghidupkan orang yang telah meninggal dengan kekuatan beliau sendiri. Mereka berkeyakinan bahwa Nabi Isa a.s. adalah Allah, atau putra Allah, atau salah satu oknum Allah. Dengan demikian, jika kita mendengar seorang muslim berkata, “Saya berkeyakinan bahwa Nabi Isa a.s. dapat menghidupkan orang yang telah meninggal.”, maka perkataannya ini –yang juga dikatakan oleh orang Kristen— tidak sepatutnya kita jadikan alasan bahwa orang muslim tersebut telah murtad dan menjadi seorang Kristen.

Akan tetapi, kita wajib mengartikan perkataan tersebut dengan makna yang sesuai dengan keislaman dan akidah tauhidnya.

Begitu pula, seorang muslim berkeyakinan bahwa ibadah tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah, dan sebaliknya, seorang musyrik berkeyakinan bahwa ibadah boleh ditujukan kepada selain Allah.

Oleh karena itu, jika kita melihat seorang muslim melakukan suatu perbuatan untuk selain Allah yang bisa mengandung arti penyembahan dan bukan, maka kita wajib mengartikannya dengan makna yang sesuai dengan akidahnya sebagai seorang muslim.

Karena, seseorang yang benar-benar telah mengikrarkan diri sebagai seorang muslim, maka ikrar tersebut tidak dapat dibatalkan dengan suatu keraguan atau kebimbangan.

Jika hukum seperti ini saja diberlakukan untuk para muslimin yang awam, maka tentu akan lebih layak untuk diberlakukan pada orang yang dikenal kebenaran akidahnya.

Apalagi orang tersebut telah diakui kelebihan dan keutamaannya dalam berdakwah, serta sosok yang berada di garda depan dalam menyampaikan agama Allah dan mengajak kaum muslimin untuk kembali berpegang teguh kepada agama mereka dan sunnah nabi mereka. Syaikh Muhammad Ilyas adalah termasuk dalam kategori ini, insyaallah.

Adapun perkataan beliau, “Jika Allah tidak menginginkan seseorang melakukan suatu perbuatan, maka dia tidak mungkin melakukannya, bahkan jika dia seorang nabi pun”, adalah perkataan yang sesuai dengan akidah Islam. Karena, perkataan ini menegaskan bahwa tidak ada sesuatu pun yang terjadi kecuali yang dikehendaki oleh Allah. Hal ini sesuai firman Allah,

“Dan kalian tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Al-Insân: 30).

Adapun perkataannya setelah itu, “Jika Allah menginginkan para kaum lemah seperti kalian untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dilakukan oleh para nabi, maka Allah pasti dapat melakukannya. Oleh karena itu, kalian harus melakukan apa yang diminta dari kalian dan jangan melihat kelemahan kalian,” maka perkataan ini bisa saja menjadi kenyataan berdasarkan hukum akal (rasio) yang masuk dalam lingkup kekuasaan Allah, namun tidak mungkin terjadi berdasarkan hukum dan realitas syarak.

Seandainya pun hal itu terjadi dalam realitas, maka hal itu tidak berarti bahwa pelakunya lebih utama dari para nabi. Karena keistimewaan tidak harus menyebabkan keutamaan. Jihad para sahabat bersama Rasulullah saw., misalnya, merupakan keistimewaan yang tidak diberikan kepada para nabi. Tapi, meskipun demikian, para nabi lebih utama dari para sahabat.

Syaikh Muhammad Ilyas tidak mengatakan bahwa orang yang dengan seizin Allah dapat melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh para nabi adalah lebih baik dari para nabi tersebut.

Lalu bagaimana perkataan yang dinukil darinya itu bisa diartikan dengan makna yang tidak sesuai dengan isinya ? Yaitu dianggap mengandung pelecehan terhadap para nabi dan rasul, sehingga dianggap telah menyalahkan Allah dalam hal pemilihan para rasul-Nya karena telah memilih para rasul yang tidak mampu mengemban risalah-Nya.

Dan jika para rasul itu layak mengemban risalah itu tapi kemudian Allah tidak menghendaki mereka melaksanakan tugas yang diembankan kepada mereka, maka ini berarti terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam keinginan dan kehendak Allah itu. Sungguh, kata-kata ini sangat tidak pantas dan tidak dapat diterima oleh akal maupun naql (dalil syarak).

Tuduhan ini dapat dibantah dari beberapa sudut :

1. Pemilik perkataan ini (Syeikh Ilyas) tidak mengatakan bahwa perbuatan yang tidak diizinkan oleh Allah untuk dilakukan oleh para nabi adalah tugas yang dibebankan kepada mereka sehingga hal itu tidak bisa dianggap sebagai pelecehan terhadap para rasul.

2. Bahkan, seandainya pun yang dimaksud adalah tugas yang dibebankan kepada para nabi itu, maka hal itu tidak mengharuskan adanya ketidaksempurnaan dalam keinginan dan kehendak Allah ataupun pelecehan terhadap para nabi.

Karena, terdapat perbedaan antara kehendak penciptaan (al-masyî`ah al-kawniyyah) dan keinginan pensyar’iatan (al-irâdah asy-syar’iyyah). Allah terkadang memerintahkan suatu perbuatan berdasarkan keinginan pensyariatan (berdasarkan syarak), namun Allah tidak menghendaki hal itu terjadi dalam kehendak penciptaan (kenyataan).

Misal untuk keinginan pensyariatan adalah Allah telah memerintahkan Nabi Adam a.s. untuk tidak memakan buah pohon Khuldi, tapi dalam kehendak penciptaan, Nabi Adam a.s. memakannya.

Misalnya juga, secara keinginan pensyariatan Allah memerintahkan Ibrahim a.s. untuk menyembelih anaknya, tapi dalam kehendak penciptaan Allah tidak menghendaki hal itu terjadi dalam kenyataan.

Tidak membedakan antara kedua hal tersebut merupakan pendapat kelompok Muktazilah dan para pelaku bid’ah yang bertentangan dengan Alquran, Sunnah dan ijmak salaf saleh.

3. Allah SWT adalah Maha Berkehendak, sehingga Dia tidak wajib atau tidak harus melakukan sesuatu. Allah melakukan sesuatu sesuai dengan kehendak-Nya dan memutuskan hukum sesuai dengan keinginan-Nya.

Tidak ada seorangpun yang boleh menghukumi Allah dalam urusan makhluk-Nya dengan mengatakan bahwa jika para nabi tidak melakukan suatu perkara maka Allah tidak akan membiarkan orang lain melakukannya, walaupun hal itu tidaklah mustahil baik secara akal maupun syarak.

4. Adapun menuduh bahwa para rasul tidak mampu mengemban tugas risalah karena tidak melaksanakan beberapa hal yang diperintahkan kepada mereka, maka ini adalah sikap tidak sopan dan tidak tahu malu terhadap mereka.

Para ulama muhaqqiqin menyatakan bahwa jika memang ada perintah Allah yang tidak dilakukan oleh sebagian rasul, maka hal itu sama sekali bukanlah suatu perbuatan maksiat dari mereka, tapi bisa saja mereka dimaafkan berdasarkan alasan mereka atau bisa jadi itu bukan perintah yang wajib.

Adapun perkataan Syaikh Muhammad Ilyas, “Kita mempunyai kabar gembira dan janji yang benar bagi umat akhir zaman, bahwa pahala satu orang dari kalian dapat setara dengan pahala lima puluh orang sahabat,” maka kata-kata ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. dalam sebuah hadis shahih.

Diriwayatkan dari Abu Umayyah asy-Sya’bani, dia berkata, “Saya mendatangi Abu Tsa’labah al-Khusyaniy r.a., lalu saya berkata padanya, “Apa pendapatmu mengenai ayat ini?” “Ayat apa?” tanyanya. Saya menjawab, “Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petujuk”. (Al-Mâidah: 105).

Abu Tsa’labah al-Khusyaniy r.a. menjawab, “Ketahuilah, demi Allah saya telah bertanya mengenai ayat ini kepada pakarnya. Saya telah menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw., maka beliau menjawab,

“Justru, lakukanlah amar makruf dan nahi mungkar, hingga jika kamu telah melihat kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, urusan dunia yang lebih dipilih dari urusan agama dan kekaguman seseorang dengan pendapatnya sendiri, maka pikirkanlah dirimu sendiri dan tinggalkanlah orang-orang awam.

Karena di belakang kalian terdapat masa-masa yang ketika itu bersikap sabar adalah seperti menggenggam bara api. (Pahala) orang yang berbuat kebajikan ketika itu seperti pahala lima puluh orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kalian.”

Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sama dengan pahala lima puluh orang dari kami atau dari mereka?” Beliau menjawab, “Pahala lima puluh orang dari kalian.” (HR. Abu Dawud)

Maka, bagaimana mungkin perkataan yang sesuai dengan sabda Nabi saw. seperti ini dituduh telah melecehkan para nabi dan bertentangan dengan akidah kaum muslimin ? Lihatlah, bagaimana sikap senang berselisih telah membuat pelakunya melakukan hal seperti ini, bahkan membuatnya mengingkari sabda Rasulullah saw. tanpa berdasarkan ilmu dan pemahaman yang benar.

Sebagaimana diketahui pula bahwa besarnya pahala tidak mengharuskan keutamaan secara mutlak. Kebersamaan para sahabat dengan Rasulullah saw. merupakan satu keutamaan yang tidak dapat disamai oleh keutamaan dan amalan yang lain.

Menurut para ulama, membandingkan pahala suatu perbuatan dapat dilakukan jika perbuatan yang dibandingkan adalah sama. Adapun bertemu dengan Rasulullah saw., maka itu adalah satu keutamaan yang tidak bisa ditandingi dengan keutamaan dan kedudukan yang lain. Sebagaimana telah disebutkan juga bahwa sebuah keistimewaan yang dimiliki seseorang tidak mengharuskan dia menjadi lebih utama.

Oleh karena itu, kaum muslimin hendaknya bertakwa kepada Allah dalam bersikap terhadap para saudaranya. Janganlah sampai perbedaan yang bersifat variatif menyebabkan perdebatan dan munculnya tuduhan kafir, fasik atau menyimpang.

Seorang muslim tidak boleh menyibukkan dirinya dengan mencari-cari kesalahan saudaranya, karena hal itu ibarat berperang bukan di medan tempur. Semua itu hanya akan menghancurkan barisan, mencerai-beraikan usaha dan membuat kita lupa dari kewajiban membangun masyarakat dan persatuan umat.

Imam Tirmidzi telah meriwayatkan sebuah hadis yang menurut beliau berderajat hasan dari Abdullah bin Umar r.a., dia berkata, “Rasulullah saw. menaiki mimbarnya dan menyeru dengan suara yang keras, “Wahai orang-orang yang telah berikrar Islam dengan mulutnya tapi belum sampai iman ke dalam hatinya!

Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin, janganlah kalian menghina mereka dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan mereka. Karena barang siapa yang mencari-cari kesalahan saudaranya semuslim, maka Allah akan mencari-cari kesalahannya. Dan barang siapa yang kesalahannya dicari-cari oleh Allah maka Allah pasti akan membuka aibnya itu meskipun dia berada dalam rumahnya.”

Kami memohon kepada Allah agar menyatukan hati kaum muslimin dalam Alquran dan Sunnah serta memberikan pemahaman yang baik dan maksud Allah dalam penciptaan-Nya.

Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.


Share on Google Plus

About Rizal Palangiran

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

WHAT IS YOUR OPINION?