Axel Djody (ditengah) dan Lukman Noah (no. 2 dari kiri) |
Hadits-hadits tentang kesunnahan pakaian berwarna putih :
1. Dari Samurah bin Jundab r.a, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda.: :”Pakailah oleh kalian dari pada pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih.Karena sesungguhnyapakaian berwarna putih itu adalah pakaian yang paling suci dan yang terbaik,dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.” (HR. an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, al-Baihaqi,at-Thabrani, Ibnu Majah, Ibnu Syaibah, dan Malik)
2. Dari Ibnu ‘Abbas r.a ia berkata, Rasulullah Saw. :”Pakailah oleh kalian dari pada pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya pakaian berwarna putih itu adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi,Ahmad bin Hambal, at-Thabrani, Ibnu Hibban, dan ‘Abdu Razzaq)
3. DariAbi Darda r.a ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda : “Sesungguhnya (pakaian) terbaik dalam berziarah kepada Allah Swt. pada kubur-kubur kalian dan masjid-masjid kalian adalah pakaian berwarna putih.”(HR. Ibnu Majah,as-Sindi)
4. Dari
Samurah bin Jundab r.a, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda.: “Hendaklah kalian
memakai pakaian berwarna putih untuk dipakai semasa hidup kalian, dan kafanilah
dengannya orang yang meninggal diantara kalian.”.”, karena sesungguhnya ia adalah
pakaian terbaik kalian.”(HR. an-Nasa’i, al-Hakim, Ahmadbin Hambal, dan
ath-Thabrani)
Pernyataan para ‘ulama tentang pakaian berwarna putih
5. “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) Mesjid,makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”(QS al-A’raf:31) Salah satu penafsiran Ibnu Katsir tentang ayat di atas adalah sebagai berikut:
“Dan dalam
ayat ini terkandung makna dari sunnah, disukai berhias tatkala hendak shalat,
terutama pada hari Jum’at dan hari ‘Id. Dan juga memakai wewangian karena ia
bagian dari berhias dan bersiwak (menyikat gigi) karena ia bagian dari kesempurnaan
atas hal yang demikian tersebut. Dan yang lebih utama adalah memakai pakaian
berwarna putih, seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad: telah menceritakan
kepada kami ‘Ali bin ‘Ashim, telah menceritakan kepada kami‘Abdullah bin
‘Utsman bin Khutsaim dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas ia berkata,
Rasulullah Saw. bersabda :”Pakailah oleh kalian dari pada pakaian-pakaian
kalian yang berwarna putih. Sesungguhnya ia adalah pakaian terbaik kalian, dan
kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.”(Tafsir IbnuKatsir,
juz 2, hal 183)
6. “(Disunnahkanwarna
putih dari pakaian) berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:”pakaian terbaik kalian
adalah yang berwarna putih.”Dan Sabdanya yang lain:”Sesungguhnya AllahTa’la
menyukai pakaian berwarna putih, dan sesungguhnya Dia menciptakan surga itu
putih.”
( Syekh ‘Abdullah bin
Mahmud al-Mausuli al-Hanafi, al-Ikhtiyarlita’lil al-mukhtar, juz 4, hal
190)
7. “Memakai pakaian berwarna merah dan pakaian yang dicelup tumbuhan berwarna kuning adalahharam. Dan yang afdlal/lebih utama adalah pakaian putih.”( SyekhMuhammad bin Abi Bakr ar-Razi al-Hanafi, Tuhfah al-Muluk, juz1, hal 277)
8. “(Disunnahkan) pakaian berwarna putih…..berdasarkan hadits Rasulullah Saw {Sesungguhnya AllahSwt. menyukai pakaian berwarna putih. Dan sesungguhnya ia menciptakan surga itu putih.”(Syekh Zadah al-Hanafi, Majma’ al-anhar, juz 8, hal 149)
9. “…disunnahkan untuk orang yang sedang ihram memakai pakaian berwarna putih, akan tetapi juga disunnahkan untuk dipakai saat selain ihram؛berdasarkan hadits Rasulullah Saw.: “Pakailah oleh kalian pakaian berwarna putih. Sesungguhnya ia adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.” ، dan pada hadits lain :”Pakailah oleh kalian pakaian yang berwarna putih. Sesungguhnya pakaian yang berwarna putih itu adalah pakaian yang paling suci dan yang terbaik, dan kafanilah dengannya orang yang meninggaldiantara kalian.”.
( Syekh Muhammad bin ‘Abdillahal-Kharasyi al-Maliki, Syarah
Mukhtashar Khalil, Juz 8, hal 88)
10. “(Faidah)mereka menyebutkan bahwa seyogyanya bagi orang-orang agar memakai pakaian yang paling baik, khususnya pada saat shalat, dan yang paling afdlal adalah pakaian berwarna putih.”( Syekh Muhammad bin ‘Abdillah al-Kharasyi al-Maliki,Syarah Mukhtashar Khalil, juz 3, hal 234)
11. “(Perkataannya:
dan pakaian yang bagus) didalamnya terdapat isyarat kepada perkataan pengarang.
Dan pakaian yang bagus merupakan idlafah shifat untuk yangdisifati (ash-Shifah
li al-Maushuf). (Perkataannya dan yang paling afdlal adalah (pakaian)berwarna
putih), itu menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan bagus menurut syara’ itu
khususnya adalah (pakaian) berwarna putih. Dan dengan selain yang putih,
tetaplah putih yang paling afdlal (utama).”
(SyekhMuhammad bin
‘Abdillah al-Kharasyi al-Maliki, Syarah Mukhtashar Khalil, juz 5, hal 194 )
12.“Perkataannya:(dan yang paling afdlal adalah pakaian berwarna putih) :”ketahuilah sesungguhnya pakaian yang bagus(berwarna putih) dihari Jum’at itu adalah yang disunnahkan. Akan tetapi hal itu bukan hanya terbatas pada hari Jum’at atau hari tertentu saja, tapi disunnahkan pada setiap melaksanakan shalat.”( SyekhAhmad ash-shawi al-Maliki, Bulghah as-salik, juz 1, hal 331)
13. “…maka disunnahkan berhias pada hari Jum’at dengan memotong rambut dan kuku, bersiwak(gosok gigi), memakai minyak wangi, memakai pakaian yang terbaik, dan yang paling utama adalah pakaian berwarna putih.”(Syekh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad asy-Syarbini al-Khatib asy-Syafi’i,al-Iqna’ , juz 1, hal 162)
14. “(Dan perkataannya) yang paling afdhal adalah pakaian berwarna putih (al-Bayadl. Sesungguhnya adalah lebih baik jika mengatakannya dengan lafazh al-Baidl.Dan yang benar tentang penafsiran al-bayadl adalah pakaian yang terbuat dari kain berwarna putih,karena sesuai dengan makna hadits”Pakailah oleh kalian pakaian berwarnaputih”, yakni pakaian yang terbuat dari kain berwarna putih….maka berkata paraulama dari madzhab kami, disunnahkan mandi pada hari jum’at, membersihkan diri dengan menghilangkan kotoran dari badan serta rambut dan pada apa-apa yang perlu dibersihkan, meminyaki rambut,memakai minyak wangi, bersiwak, memakai pakaian yang terbaik dan yang paling utama adalah pakaian berwarna putih .Dan disunnahkan bagi imam membanyakkannya/ sangat menekankannya, lebih dari orang yang bukan imam, dengan menambahkan memakai sorban dan rida. Dan tetaplah yangpaling afdlal kesemuanya itu berwarna putih, seperti yang lainnya juga, inilah pendapat yang masyhur. Dan telah berkata Imam Ghazali dalam kitab ihya’,tentang makruhnya pakaian berwarna hitam, dan itulah perkataan yang diucapkan sebelumnya oleh Abu Thalibal-Makki(pengarang kitab Qut al-Qulub).”(Imam Nawawi asy-Syafi’i, al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab, juz 4,hal 538)
15.
“(Dan)disunnahkan(agar berhias) saat menghadiri shalat Jum’at (dengan pakaian
yangbaik dan memakai minyak wangi)berdasarkan hadits{Barangsiapa yang mandi
pada hari jum’at,memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak
wangi jika dia memilikinya, kemudian mendatangi masjid sementara dia tidak
melangkahi pundak-pundak orang lain sehingga dia ruku’(shalat), kemudian
mendengarkan pada saat Khatib berkhutbah dan hingga mengikutinya sampai selesai
shalatnya, makahal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at
ini dengan hari jum’at sebelumnya}.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya
danal-Hakim dalam kitab mustadraknya. Ia al-Hakim berkata bahwa hadits tersebut
shahih menurut syarat imam Muslim. Dan yang paling afdhal adalah
pakaianputih,berdasarkan hadits{Pakailah oleh kalian pakaian putih.
Sesungguhnya iaadalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang
yang meninggaldiantara kalian.”},diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya
dan merekamenshahihkannya.”( Syekh Syamsyuddin Muhammad al-Khatibasy-Syarbini
asy-Syafi’i, Mughn al-Muhtaj, juz 4, hal 31 )
16. “(Dan yang ketiga memakai)pakaian terbaik dari yang berwarnaputih dan hijau. Karena keduanya adalah pakaian Rasulullah Saw. Dan yang palingutama adalah memkai( pakaian berwarna putih, karena ia adalah sebaik-baikpakaian),dan setelahnya adalah hijau, yang berlaku pada setiap zaman selamatidak ada ‘udzur.”( Syekh Nawawi al-Bantani, Tausyih ‘alaIbni Qasim, hal 82)
17. (Dan) disunnahkan(memakai pakaian berwarna putih) berdasarkanhadits{Pakailah oleh kalian pakaian berwarna putih. Sesungguhnya ia adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.” },diriwayatkan Abu Daud.(Dan ia)yakni pakaian berwarna putih(lebih utama) dari selainnya(dan) disunnahkan (menjaga kebersihan pada pakaiannya, badannya,dan majlisnya) berdasarkan pada hadits {SesungguhnyaAllah Swt adalah Nazhifun= Maha Bersih yang menyukai kebersihan}. Dan sesungguhnya Ibnu Mas’ud suka membuat takjub orang lain ketika berdiri hendak shalat dengan aroma minyak wanginya dan pakaiannya yang bersih.”( SyekhManshur bin Yunus al-Buhuti asy-Syafi’i, Kasysyaf al-qina’ ‘an al-‘iqna’, juz 2,hal 341)
18. “Karena sesungguhnya( pakaian) berwarna putih adalah pakaian yang paling utama؛dan sesungguhnya Nabi Saw bersabda : (pakaian terbaik kalian adalah putih, maka pakailah oleh orang yang hidup dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.………….maka cintailah oleh kalian pakaian berwarna putih,karena sesungguhnya Nabi Saw mengutamakannya dan mensunnahkannya bagi umatnya.”. (Syekh asy-Syanqithi, Durus ‘umdahal-fiqh karangan , juz 4, hal 340)
0 komentar:
Posting Komentar
WHAT IS YOUR OPINION?