Cover Buku "Jamaah Tabligh Sesat ? Para Kyai & Santri Menjawab" |
HASIL BAHTSU MASA’IL PENGURUS
CABANG
NAHDLATUL ‘ULAMA KABUPATEN JEPARA
MUSHOHIH :
1 1.
KH. Ahmad
Kholil (Rois syuriyah) (kalinyamatan)
2 2.
KH.
Khumaidurrohman (Wakil Rois) (Jepara)
3 3.
KH. Sya’toni
(Mustasyar) (Bate Alit)
4 4.
KH.
Mahfudz Shidiq (Wakil Rois) (Kedung)
5 5.
KH. Nafi’uddin
Hamdan (Wakil Rois) (Welahan)
6 6.
KH. Ubaidillah
(Wakil Rois) (Keling)
7 7.
KH. Kamil
Ahmad (Wakil Rois) (Kalinyamatan)
8 8.
KH. Muhsin
Ali (Wakil Rois) (Kedung)
PERUMUS :
1. KH. Kholilurrohman (Ketua LBM) (Tahunan)
1. KH. Kholilurrohman (Ketua LBM) (Tahunan)
2. KH. Imam Abi Jamroh
(Wakil Katib Syuriyah) (Tahunan)
3. KH. Mukhlish (Wakil
Ketua LBM) (Welahan)
4.
KH. Mundziri Jauhari (Wakil ketua LBM) (Welahan)
5.
KH. Hadziq (Anggota LBM) (Welahan)
6.
KH. Masduqi ridlwan (A’wan Syuriyah) (Kedung)
7.
KH. Ahmad Roziqin (Katib Syuriyah) (Jepara)
JAMAAH TABLIGH
Deskripsi Masalah
Sering kita jumpai sekelompok orang (jamaa’ah)
yang singgah di masjid – masjid ataupun
musholla. Sebagian masyarakat menyebutnya Jamaah Tabligh, Khuruj, Jaulah,
Jama’ah Kompor, Jama’ah jenggot, dan lain – lain. Di satu tempat mereka
diterima dengan baik, dihormati dan dimuliakan seperti lazimnya menerima dan
menghormati ilmu, namun di tempat yang lain ada yang menolak untuk singgah di
masjid mereka, bahkan diusir dan dihina dengan dalih kecurigaan “jangan – jangan mereka kelompok teroris”, atau
“membawa agama baru”, atau “akidahnya menyimpang”, atau “tidak sama
denga kita” dan lain – lain.
Pertanyaan :
A. Bagaimana hukumnya menerima dan mempersilahkan mereka ketika singgah dan bertamu di masjid kita ?
Pertanyaan :
A. Bagaimana hukumnya menerima dan mempersilahkan mereka ketika singgah dan bertamu di masjid kita ?
B. Bagaimana hukumnya
menolak dan mengusir mereka dengan berbagai alas an di atas ?
C. Bagaimana hukumnya
masuk atau bergabung ke dalam organisasi keagamaan semisal : Jam’iyyah Tabligh, Nahdlatul ‘Ulama,
Muhammadiyah dan lain – lain ?
Jawaban :
A. Hukum menerima dan mempersilahkan mereka ketika
singgah dan bertamu di masjid kita adalah SUNNAH
selama mereka benar – benar memegang teguh ajaran – ajaran Al Qur’an dan
As-Sunnah ala Ahlus sunnah wal Jamaah
Referensi
:
1. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, henaklah memuliakan tamunya!” yaitu : karena memuliakan tamu merupakan akhlak para Nabi dan orang shalih serta etika Islam… sampai komentarnya…Abu Al-Laits bin sa’id telah mewajibkan menjamu tamu sehari semalam karena mengamalkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam : “malamnya tamu itu wajib bagi tiap muslim”. Sedanglan para pakar fikih umumnya mengartikannya sebagai sunah. Menjamu tamu merupakan termasuk akhlak mulia dan kebaikan agama. (Al Majaliss Saniyah, hal.45)
2. Firman allah Ta’ala : ”Baik yang bermukim di situ ( Masjid Al haram)” (QS. Al Hajj : 25) sampai penjelasannya, pengertiannya yaitu seorang yang mukim di masjid dan yang dating di sana, sama dalam masalah singgah di sana, sipa saja yang leih dulu menempati suatu tempat maka itu adalah haknya, dan orang lain tidak boleh mengusirnya.” (Tafsir As – Showy, Juz 3, hal. 120 )
B. Hukum menolak dan mengusir mereka dengan berbagai alasan di atas tidak dibenarkan (tidak boleh) selama mereka tidak menyimpang dari ajaran Al – Qur’an dan As- sunnah ala Ahlus Sunnah wal Jama’ah .
1. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, henaklah memuliakan tamunya!” yaitu : karena memuliakan tamu merupakan akhlak para Nabi dan orang shalih serta etika Islam… sampai komentarnya…Abu Al-Laits bin sa’id telah mewajibkan menjamu tamu sehari semalam karena mengamalkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam : “malamnya tamu itu wajib bagi tiap muslim”. Sedanglan para pakar fikih umumnya mengartikannya sebagai sunah. Menjamu tamu merupakan termasuk akhlak mulia dan kebaikan agama. (Al Majaliss Saniyah, hal.45)
2. Firman allah Ta’ala : ”Baik yang bermukim di situ ( Masjid Al haram)” (QS. Al Hajj : 25) sampai penjelasannya, pengertiannya yaitu seorang yang mukim di masjid dan yang dating di sana, sama dalam masalah singgah di sana, sipa saja yang leih dulu menempati suatu tempat maka itu adalah haknya, dan orang lain tidak boleh mengusirnya.” (Tafsir As – Showy, Juz 3, hal. 120 )
B. Hukum menolak dan mengusir mereka dengan berbagai alasan di atas tidak dibenarkan (tidak boleh) selama mereka tidak menyimpang dari ajaran Al – Qur’an dan As- sunnah ala Ahlus Sunnah wal Jama’ah .
Referensi :
1.
Firman
Allah (“dan siapakah yang lebih aniaya”) artinya tidak ada yang lebih aniaya (daripada orang yang menghalang – halangi menyebut
nama Allah dalam masjid – masjid –Nya”), dengan shalat dan bacaan tasbih.
Firman-Nya : daripada orang yang menghalang – halangi, …sampai perkataannya…pengertiannya
tidak ada yang lebih aniaya daripada
orang yang menghalang – halangin dzikir menyebut asma Allah di masjid – masjid –
Nya. Tindakan menghalangi itu adakalanya dengan menguncinya, mengosongkan dari
orang yang memakmurkannya, merobohkannya, memakan pendapatannya atau ceroboh
dalam menunaikan hak – haknya. Yang dipandang adalah umumnya lafal bukan sebab yang khusus. (Tafsir Ash-Showy Juz 1 hal. 80 )
2. Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Rahmatullahi ‘alaihi berkata : “Hindarilah
mencintai seseorang atau membencinya, kecuali setelah menimbang perbuatannya
dengan Kitabullah dan sunnah, agar kalian tidak mencintai atau membencinya
karena hawa nafsu!” (An Nurul
Burhani hal. 55)
C. Hukum bergabung ke dalam organisasi keagamaan adalah boleh, selama tidak menyimpang dari faham Ahlussunnah wal jama’ah.
Penjelasan :
Penjelasan :
Jika seseorang yakin atau merasa tidak mampu
menjaga agamanya dari hal – hal yang bisa merusak agamanya kecuali dengan masuk
ke dalam organisasi tersebut, maka wajib baginya untuk ikut bergabung, selama
organisasi itu menganut faham Ahlussunnah
wal jama’ah.
Referensi :
Pertanyaan :
Sekarang ini telah Nampak kerusakan baik di
darat maupun di laut, tersebar di kota maupun desa, kaum muslimin di uji dalam
menjaga mereka dan tetap berada dalam hukum – hukum Allah.
“Apakah wajib atau
tidak bagi tiap muslim di zaman ini untuk bergabung dengan suatu perkumpulan Ahlussunnah wal jama’ah agar bisa
menunaikan kewajiban mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran beserta
melaksanakan kewajibannya membantu iuran bulanan atau selainnya ?.”
JAWAB :
Siapa saja yakin atau menyangka dirinya tidak
akan mampu menjaga agamanya dan menunaikan kewajiban mengajak kebaikan dan
mencegah kemungkaran kecuali hanya dengan bergabung bersama perkumpulan Ahlussunnah wal Jama’ah, maka wajib
bergabung dengannya.
Pengarang Sullam
taufiq berkata, “Wajib bagi tiap muslim
untuk menjaga ke-islamannya serta menjaganya dari perkara yang bisa merusak
atau membatalkannya.”
(Ahkamul Fuqoha’, Juz 2, hal. 96).
*** Lebih jelasnya hubungi Sekretarian NU Jepara di Jl. Pemuda No. 51 Jepara.
*** Lebih jelasnya hubungi Sekretarian NU Jepara di Jl. Pemuda No. 51 Jepara.
Telpon (0291) 591387, 596146
SUMBER :
Kitab “Jamaah Tabligh Sesat ? Para Kyai & Santri
Menjawab”
Halaman 192 - 195
Disusun oleh Team tabayyun Payaman.
Diterbitkan oleh Balai Pustaka Upaya Ilmu Iman
Ponpes. Sirajul Mukhlasin Payaman,
Payaman PO BOX 158 Magelang 56101 Magelang, Jawa Tengah
Diterbitkan oleh Balai Pustaka Upaya Ilmu Iman
Ponpes. Sirajul Mukhlasin Payaman,
Payaman PO BOX 158 Magelang 56101 Magelang, Jawa Tengah
terima kasih atas infonya... sangat bermanfaat
BalasHapus