KENCING BERDIRI BISA BIKIN LEMAH SYAHWAT




Umumnya kita memandang ringan terhadap cara dan tempat buang air, mungkin karena pertimbangan waktu tanpa mengira keburukannya dari sisi agama.
Orang dulu mempunyai budaya melarang anak kencing berdiri. Kebiasaan orang kencing berdiri dapat membuat lemah syahwat, karena sisa-sisa air dalam pundi-pundi yang tidak habis keluar akan menjadikan kelenjar-kelenjar otot-otot dan urat halus sekitar zakar menjadi lembek dan kendur.
Berbeda dengan buang air jongkok, dalam keadaan bertinggung tulang paha di kiri dan kanan merenggangkan himpitan kepada zakar.
Ini memudahkan air kencing mudah mengalir sampai habis. Ketika duduk bertinggung di atas satu kaki sedang kaki satunya maju ke depan maka akan memudahkan kita untuk menekan pangkal buah zakar sambil berdehem-dehem.Dengan cara seperti itu, air kencing akan habis dan otot-otot sekitar zakar dapat terpelihara.
Rasakanlah, ketika buang air dengan kencing berdiri ada rasa tak puas, karena masih ada sisa air seni dalam kantong dan telur zakar di bawah batang kemaluan. Hal itnilah yang menjadi salah satu penyebab kencing Batu.
Kenyataan membuktikan bahwa batu karang yang berada dalam ginjal atau kantong seni, telur zakar, penyebabnya adalah sisa-sisa air kencing yang tak habis terpancar.
Endapan-endapan yang tersisa akhirnya mengeras seperti batu karang. Jika anda coba teliti sisa air kencing yang tidak dibersihkan pada kamar mandi, anda bayangkan betapa keras keraknya. Bagaimana jika itu ada di kantong kemaluan anda ??
Demikian hikmahnya kenapa Rasulullah Saw. melarang kita kencing berdiri. Dan dari segi budaya kencing berdiri lebih buruk daripada binatang. Binatang (kuda, kambing dsb) taka da akal sehingga langsung ambil posisi yang ada trus kencing. Kita manusia ada akal masa kaya kuda sih !

UPDATE : Berdasarkan gerakan yang diajukan oleh Left Party di Swedia, semua pria yang bekerja untuk Sormland County Council diharapkan untuk tidak berdiri saat kencing di kamar mandi kantor.

Seperti dilansir oleh The Local, Left Party menunjukkan dua alasan penting mengapa pria lebih baik duduk, dan tidak berdiri saat buang air kecil.

Alasan pertama berkaitan dengan kebersihan dan kamar mandi kantor. Left Party berharap tak ada urin yang berceceran di kamar mandi, seperti di dudukan toilet, di lantai, atau di tempat lain yang sangat mungkin terjadi jika para pegawai buang air kecil sambil berdiri.

Left Party juga mengutip temuan medis dari sebuah penelitian bahwa pria mengosongkan kandung kemih mereka secara lebih efektif jika buang air kecil dalam posisi duduk.

Berdasarkan Folket, menurut Left Party cara buang air kecil dengan duduk ini tak hanya mengurangi risiko masalah prostat tetapi juga membantu para pria yang lebih sering duduk saat buang air kecil untuk memiliki kehidupan seks yang lebih sehat dan lebih lama.

Langkah pertama yang akan dilakukan oleh Left Party untuk membuat para pria duduk saat buang air kecil adalah memberi label khusus pada toilet yang akan digunakan oleh orang yang kencing sambil berdiri.

Viggo Hansen, anggota Left Party dan orang yang berada di balik pengajuan ini mengatakan bahwa gerakan ini tidak berkaitan dengan pilihan politik para pegawai.

"Kami tidak melakukannya untuk urusan politik. Kami hanya ingin memberikan para pria pilihan untuk kebersihan toilet," katanya pada Sveriges Television (SVT).
sumber MEDIA
HIDUPKAN SUNNAH NABI DENGAN NIAT UNTUK DAPATKAN RIDHONYA ALLAH SWT, KESEHATAN YANG DIDAPAT KARENA TELAH HIDUPKAN SUNNAH NABI HANYALAH BONUS……….. DI BALIK SUNNAH NABI ADA KEJAYAAN !!!!

Share on Google Plus

About Rizal Palangiran

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

3 komentar:

  1. mana dasar hukumnya?? gak perlu bukti empiris kalo emang gak ada.. landasan syar'inya saja ente melarang kencing berdiri??

    BalasHapus
  2. Dasar hukum apa bro ?

    kalo menurut syariat Islam , hukum kencing berdiri itu termasuk khi;afiyah, ada terdapa banyak pendpat ulama tentangnya....

    Musnad Ahmad : حدّثنا عبدالله حدَّثني أبي حدثنا محمد بن أبي عدي عن شعبة عن سليمان عن إبراهيم عن همام بن الحارث : «أن جريراً بال قائماً ثم توضأ ومسح على الخفين وصلى فسألته على ذلك؟ فذكر عن النبيّ صلى الله عليه وسلّم أنه فعل مثل ذلك».
    Shahih Ibnu Hibban : أخبرنا محمدُ بنُ عبد الله بن الجنيد بِبُست ، قال: حدثنا قتيبةُ بنُ سعيد ، قال: حدثنا أبو عوانةَ ، عن الأعمش ، عن أبي وائِل ، عن حُذيفة قال : رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ أَتَى سُباطَةَ قَوْمٍ، فَبَالَ قائماً، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ، فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ على خُفَّيْهِ. قال أبو حاتم: عدمُ السبب في هذا الفعل هو عدمُ الإِمكان، وذاك أن المصطفى،أَتَى السباطة، وهي المَزبلة، فأراد أن يبول، فلم يتهيأ له الإِمكان، لأن المرء إذا قعد يبولُ على شيء مرتفع عنه ربما تفشَّى البولُ، فرجع إليه، فَمِنْ أَجلِ عدمِ إمكانِهِ من القُعود لحاجةٍ بال ، قائماً

    Tidak diharamkan kencing dengan berdiri, hanya saja disunahkan untuk kencing sembari duduk(jongkok) karena ada sebuah riwayat dari Aisyah: “Kalau ada yang mengatakan kepada kalian bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam membuang air kecil sembari berdiri maka jangan kau percayai dia, Beliau tidak buang air kecil melainkan dengan duduk (jongkok). (HR. at Tirmidzi). Dan inilah yang paling benar, karena posisi jongkok akan lebih menghindarkan seseorang dari cipratan air kencing.

    Akan tetapi ada pula riwayat yang memberikan rukhsah atau keringanan untuk kencing sambil berdiri. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah berkata, “ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mendatangi tempat pembuangan sampah lalu beliau buang air sambil berdiri.”(diriwayatkan pula dari Umar, Ali, Ibnu Umar dan Zaid bin Tsabit).

    Dan tidak ada penegasan dalam hadits ini terhadap apa yang dikatakan Aisyah karena adanya kemungkinan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu karena sedang berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk jongkok, atau beliau melakukannya untuk menjelaskan kepada manusia bahwa kencing sambil berdiri itu tidak haram. Hal itu juga menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Aisyah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melakukannya sambil jongkok adalah sunah, bukan wajib dan haram menyelisihinya. Wabillah taufiq wal minnah. (Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’. Fatwa no. 2001)

    Intinya Makruh Kencing sambil berdiri jika tak ada 'udzur, meskipun ada hadits yang menceritakan nabi pernah kencing berdiri, namun nabi kencing berdiri karena ada beberapa kemungkinan, misal karena sakit yang tidak memungkinkan beliau kencing sambil duduk, untuk memulihkan sakit tulang nya (meniru tradisi orang arab) atau beliau tidak mungkin duduk karena banyaknya najis di tempat itu...

    BalasHapus
  3. makasih atas informasi anda., sukses buat anda,,

    BalasHapus

WHAT IS YOUR OPINION?